Konflik Golkar Akan Semakin Panjang
A
A
A
JAKARTA - Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda pemberlakukan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan Partai Golkar kubu Agung Laksono dinilai tidak mengejutkan.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Bakir Ihsan menilai sejak awal Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak mengindahkan peringatan publik dalam menangani konflik Partai Golkar.
Menurut Bakir, pemerintah sebagai lembaga legalitas seharusnya menyerahkan mekanisme penyelesaian konflik Golkar ke internal partai.
Dia mengatakan, seharusnya pemerintah memberikan kesempatan kedua kubu menempuh prosedur hukum.
"Kalau masih dalam proses penyelesaian, Kemenkumham mengeluarkan SK pengesahan, kesan intervensinya sangat kelihatan," kata Bakir saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Jumat (3/4/2015).
Hukum yang ditempuh, kata Bakir, seperti membiarkan internal Golkar menyelesaikan melalui jalur pengadilan.
Menurut dia, terbitnya SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusn kubu Agung Laksono terlalu prematur.
Bahkan, Pengajar Sosiologi Politik UIN ini khawatir, keluarnya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan memperpanjang arena konflik di tubuh Partai Golkar. Sebab kedua kubu semakin mengklaim kepengurusannya yang paling sah.
"Keputusan PTUN dengan sendirinya akan memperpanjang konflik Golkar karena intervensi Kemenkumham yang prematur, mendahului proses hukum yang ditempuh oleh Ical dan kawan-kawan yang juga dijamin oleh undang-undang," tuturnya.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Bakir Ihsan menilai sejak awal Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak mengindahkan peringatan publik dalam menangani konflik Partai Golkar.
Menurut Bakir, pemerintah sebagai lembaga legalitas seharusnya menyerahkan mekanisme penyelesaian konflik Golkar ke internal partai.
Dia mengatakan, seharusnya pemerintah memberikan kesempatan kedua kubu menempuh prosedur hukum.
"Kalau masih dalam proses penyelesaian, Kemenkumham mengeluarkan SK pengesahan, kesan intervensinya sangat kelihatan," kata Bakir saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Jumat (3/4/2015).
Hukum yang ditempuh, kata Bakir, seperti membiarkan internal Golkar menyelesaikan melalui jalur pengadilan.
Menurut dia, terbitnya SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusn kubu Agung Laksono terlalu prematur.
Bahkan, Pengajar Sosiologi Politik UIN ini khawatir, keluarnya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan memperpanjang arena konflik di tubuh Partai Golkar. Sebab kedua kubu semakin mengklaim kepengurusannya yang paling sah.
"Keputusan PTUN dengan sendirinya akan memperpanjang konflik Golkar karena intervensi Kemenkumham yang prematur, mendahului proses hukum yang ditempuh oleh Ical dan kawan-kawan yang juga dijamin oleh undang-undang," tuturnya.
(dam)