Kubu Ical Minta Polisi Kosongkan Kantor DPP Golkar
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical).
Gugatan Ical dkk dikabulkan melalui putusan sela yang menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR kubu Ical, Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya akan meminta aparat kepolisian untuk mengosongkan Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat.
"Kita akan gunakan aparat hukum meminta mereka kosongkan kantor DPP. Sekarang gantian kami minta Munas Ancol kosongkan DPP karena pnmptan DPP partai Golkar oleh Munas Ancol (kubu Agung) langgar hukum," tutur Bambang di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Dengan tidak berlakunya Surat Keputusan Menkumham Yasonna Laoly, kata dia, kepengurusan Partai Golkar yang sah adalah hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau.
Kendati begitu, dia mempersilakan Agung Laksono menempati ruangan Wakil Ketua Umum Golkar. Sebab sebelumnya jabatan itu disandang Agung.
"Pihak-pihak yang tidak berkepentingan segera kosongkan DPP Golkar kecuali pengurus yang namanya tercantum pada Munas Riau," tandasnya.
Gugatan Ical dkk dikabulkan melalui putusan sela yang menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR kubu Ical, Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya akan meminta aparat kepolisian untuk mengosongkan Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat.
"Kita akan gunakan aparat hukum meminta mereka kosongkan kantor DPP. Sekarang gantian kami minta Munas Ancol kosongkan DPP karena pnmptan DPP partai Golkar oleh Munas Ancol (kubu Agung) langgar hukum," tutur Bambang di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Dengan tidak berlakunya Surat Keputusan Menkumham Yasonna Laoly, kata dia, kepengurusan Partai Golkar yang sah adalah hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau.
Kendati begitu, dia mempersilakan Agung Laksono menempati ruangan Wakil Ketua Umum Golkar. Sebab sebelumnya jabatan itu disandang Agung.
"Pihak-pihak yang tidak berkepentingan segera kosongkan DPP Golkar kecuali pengurus yang namanya tercantum pada Munas Riau," tandasnya.
(dam)