Kasus Golkar Agung Laksono, Bareskrim Punya 2 Calon Tersangka
Kamis, 02 April 2015 - 15:01 WIB
Kasus Golkar Agung Laksono, Bareskrim Punya 2 Calon Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyampaikan ada dua calon tersangka dalam kasus yang dilaporkan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical.
Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan kubu Agung Laksono dalam Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.
"Pemeriksaan sudah lengkap sementara ada dua calon tersangka, tidak menutup kemungkinan bisa bertambah, tapi yang jelas ada dua," ujar Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Waseso usai menjalani rapat kerja besama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Dia mengatakan, proses penyelidikan dalam kasus tersebut terus berjalan, sementara penetapan resmi dua tersangka itu pihaknya masih menunggu hasil laboratorium forensik terkait dugaan pemalsuan tanda tangan.
"Kita minta beberapa item salah satunya tanda tangan asli dokumen asli surat akan kita bandingkan dengan pemeriksaan laboratorium forensik kita. Karena itu yang akan membuktikan pemalsuan," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Lanjutnya, surat perintah penyidikan (sprindik) akan dikeluarkan jika sudah ada hasil laboratorium forensik. "Kita menunggu dokumen asli yang dipalsukan. Itu dasar akan kita tingkatkan ke tersangka," lanjutnya.
Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan kubu Agung Laksono dalam Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.
"Pemeriksaan sudah lengkap sementara ada dua calon tersangka, tidak menutup kemungkinan bisa bertambah, tapi yang jelas ada dua," ujar Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Waseso usai menjalani rapat kerja besama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Dia mengatakan, proses penyelidikan dalam kasus tersebut terus berjalan, sementara penetapan resmi dua tersangka itu pihaknya masih menunggu hasil laboratorium forensik terkait dugaan pemalsuan tanda tangan.
"Kita minta beberapa item salah satunya tanda tangan asli dokumen asli surat akan kita bandingkan dengan pemeriksaan laboratorium forensik kita. Karena itu yang akan membuktikan pemalsuan," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Lanjutnya, surat perintah penyidikan (sprindik) akan dikeluarkan jika sudah ada hasil laboratorium forensik. "Kita menunggu dokumen asli yang dipalsukan. Itu dasar akan kita tingkatkan ke tersangka," lanjutnya.
(kur)