Anwar Ibrahim Didepak dari Parlemen

Kamis, 02 April 2015 - 12:17 WIB
Anwar Ibrahim Didepak dari Parlemen
Anwar Ibrahim Didepak dari Parlemen
A A A
KUALA LUMPUR - Tokoh oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, resmi dicoret dari kursi parlemen Malaysia untuk daerah pemilihan Permantang Pauh.

Keputusan tersebut kemarin disampaikan langsung Ketua Parlemen Malaysia Tan Sri Pandikar Amin Mulia kepada Komisi Pemilihan. Keputusan pencoretan nama Anwar Ibrahim dalam daftar anggota parlemen Malaysia diambil setelah permohonan pengampunan yang diajukan Anwar Ibrahim kepada pihak Kerajaan Malaysia terkait kasus dugaan sodomi ditolak.

Saat ini mantan wakil perdana menteri Malaysia itu tengah menjalani hukuman penjara selama lima tahun dalam kasus sodomi. Namun, kubu oposisi menyebut kasus ini disengaja dan penuh muatan politik. Sebelumnya keluarga Anwar Ibrahim mengajukan permohonan pengampunan dari pihak kerajaan pada Februari lalu, setelah Mahkamah Agung Malaysia menolak kasasi yang diajukan. Artinya Anwar Ibrahim harus menjalani hukuman penjara selama lima tahun.

Pihak keluarga dan partai politiknya menyatakan keprihatinan terkait kondisi kesehatan Anwar di penjara. Pengacara Anwar Ibrahim menyatakan akan melakukan berbagai langkah terkait penolakan permohonan pengampunan tersebut. ”Kami pasti akan melakukan sesuatu atas penolakan itu, dan kami akan meminta informasi lebih lanjut tentang apa yang terjadi,” kata Latheefa Koya, salah satu pengacara Anwar, dikutip Reuters.

Pilihan hukum terakhir yang akan ditempuh pihak Anwar yaitu mengajukan peninjauan kembali (judicial review ) kepada Pengadilan Federal. Penolakan pengampunan raja keluar setelah serangkaian demonstrasi yang dilakukan Partai Keadilan Rakyat (PJP), pascapenahanan Anwar. Belum lama ini, putri sulung Anwar, Nurul Izzah, yang juga merupakan anggota parlemen dari PJP, terlibat masalah dengan pemerintah dan polisi.

Dia ditahan selama semalam atas komentar yang dibuat di parlemen yang dianggap menghina pengadilan Malaysia. Penahanan terhadap Nurul tersebut mendapat kritik kelompok hak asasi internasional yang menyuarakan keprihatinan atas serangkaian penangkapan di Malaysia atas tuduhan penghasutan.

Sembilan orang saat ini ditahan karena ikut terlibat dalam unjuk rasa antipemerintah pada 7 Maret silam. Dalam unjuk rasa tersebut, mereka meminta pemerintah untuk membebaskan Anwar Ibrahim dan mendesak Perdana Menteri Najib Razak mundur. Tidak hanya kelompok hak asasi internasional, Amerika Serikat (AS) juga menyatakan keprihatinan mendalam dalam kebebasan berekspresi di Negeri Jiran, dan mendesak Malaysia menerapkan aturan hukum yang adil dan transparan.

Anwar Ibrahim, yang pernah menjadi ancaman terbesar bagi penguasa Malaysia, dinyatakan bersalah melakukan sodomi terhadap mantan ajudannya. Namun, tidak semua orang percaya dengan putusan pengadilan tersebut dan menyatakan kasus ini hanya bersifat politis untuk mengakhiri karier sang oposan. Pada 2008, Mohd Saiful Bukhari Azlan, mantan ajudan Anwar, menuduhnya melakukan sodomi.

Dalam pengadilan, Anwar divonis 20 tahun penjara, namun berhasil bebas dengan jaminan. Setahun berselang, kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Federal. Pihak pengadilan menolak permohonan Anwar untuk meminta dokumen utama dan sampel DNA yang dia anggap sangat penting untuk bahan pembelaannya dalam sidang.

Pengadilan Federal menyatakan tidak akan membatalkan tuduhan sodomi atas Anwar hanya berdasarkan laporan medis yang menunjukkan tidak ada penetrasi. Pada Februari 2015, Pengadilan Federal Malaysia menolak banding yang diajukan Anwar Ibrahim. Penolakan itu membuat Anwar Ibrahim tetap dipenjara lima tahun.

Dia menjadi ketua aliansi tiga partai oposisi yang berhasil meraih hasil menakjubkan dalam pemilu 2013. Hasil pemilu tersebut mengangkat pamor koalisi partai oposisi dan menjadi ancaman rezim Pemerintah Malaysia yang berkuasa sejak era kemerdekaan pada 1957 hingga 1990-an di bawah kendali Perdana Menteri Mahathir Mohamad.

Ananda nararya
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4122 seconds (0.1#10.140)