Agung Laksono dkk Dilarang Atas Namakan Golkar
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie mengingatkan kubu Agung Laksono untuk tidak melakukan kegiatan yang mengatasnamakan Partai Golkar. Termasuk merombak Fraksi Golkar di DPR.
Kubu Aburizal atau Ical mengingatkan hal itu menyusul keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM No M.HH-01.AH.11.01 yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono
“Dengan putusan penundaan ini, maka semua kegiatan yang dilakukan atas dasar SK Menkumham tidak boleh dilakukan lagi. Ditunda sampai ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap” ujar kuasa hukum Kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra di Kantor PTUN Jakarta, Rabu 1 April 2015.
Yusril menegaskan, pengurusan DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono tidak bisa lagi menulis surat kepada pimpinan DPR untuk melakukan pergantian Fraksi Golkar di DPR dan MPR atau dimanapun.
“Mereka juga tidak bisa melakukan kegiatan administrasi kepartaian. Termasuk pergantian antarwaktu (PAW), pergantian susunan pengurus di daerah-daerah,” katanya.
Menurut dia, keputusan ini tidak berarti terjadi kevakuman dalam kepengurusan Partai Golkar karena selama ini Menkumham dengan tegas menyatakan DPP Partai Golkar yang tercatat dan sah di Kemenkumham adalah hasil Munas Riau, 2009. (Baca: Kubu Agung Laksono Terima Keputusan PTUN)
“Dengan ditundanya pelaksanaan keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Pak Agung maka DPP Partai Golkar sekarang kembali ke hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Pak Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan Sekjen DPP Partai Golkar,” tuturnya.
Kubu Aburizal atau Ical mengingatkan hal itu menyusul keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM No M.HH-01.AH.11.01 yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono
“Dengan putusan penundaan ini, maka semua kegiatan yang dilakukan atas dasar SK Menkumham tidak boleh dilakukan lagi. Ditunda sampai ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap” ujar kuasa hukum Kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra di Kantor PTUN Jakarta, Rabu 1 April 2015.
Yusril menegaskan, pengurusan DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono tidak bisa lagi menulis surat kepada pimpinan DPR untuk melakukan pergantian Fraksi Golkar di DPR dan MPR atau dimanapun.
“Mereka juga tidak bisa melakukan kegiatan administrasi kepartaian. Termasuk pergantian antarwaktu (PAW), pergantian susunan pengurus di daerah-daerah,” katanya.
Menurut dia, keputusan ini tidak berarti terjadi kevakuman dalam kepengurusan Partai Golkar karena selama ini Menkumham dengan tegas menyatakan DPP Partai Golkar yang tercatat dan sah di Kemenkumham adalah hasil Munas Riau, 2009. (Baca: Kubu Agung Laksono Terima Keputusan PTUN)
“Dengan ditundanya pelaksanaan keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Pak Agung maka DPP Partai Golkar sekarang kembali ke hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Pak Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan Sekjen DPP Partai Golkar,” tuturnya.
(dam)