Ical dkk Menang Sementara, Angket Menkumham Jalan Terus
Rabu, 01 April 2015 - 20:51 WIB
Ical dkk Menang Sementara, Angket Menkumham Jalan Terus
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengenai pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Keputusan itu dikeluarkan PTUN Jakarta Timur melalui sidang putusan sela pada Rabu (1/4/2015) sore. Meski demikian, kubu Aburizal Bakrie atau Ical bersama Koalisi Merah Putih (KMP) tetap menggulirkan penggunaan hak angket terhadap Menkumham.
"Hak angket tetap kami jalankan. Fungsi pengawasan tentu adalah hak kami menjalankan itu. Kami salah kalau tak menjalankan hak angket. Apa yang harus diselidiki tetap diselidiki. Kami telah bersepakat dengan fraksi (anggota) KMP melanjutkan hak angket," kata Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Ade mengatakan pihaknya juga akan melakukan rotasi pemimpin komisi dan alat kelengkapan Dewan dari Fraksi Partai Golkar.
Ade mengakui rotasi itu dilakukan pihaknya bukan sebagai upaya pembersihan kubu Agung Laksono.
"Rotasi pimpinan komisi dan anggota adalah hal lumrah dan rutin pada masa sebelumnya. Ini sebagai konsolidasi organisasi dan rotasi agar kinerja anggota menjadi efektif," tutur Ade.
Dia juga berencana menemui pemimpin DPR untuk melaporkan perkembangan terbaru Partai Golkar, yakni adanya putusan sela PTUN Jakarta .
"Besok saya (Ade) dan Pak Idrus Marham selaku Sekjen, akan menemui pimpinan DPR. Menyosialisasikan hasil putusan PTUN," kata Ade. (Baca: PTUN Tunda SK Menkumham, Kubu Ical Menang Sementara)
Keputusan itu dikeluarkan PTUN Jakarta Timur melalui sidang putusan sela pada Rabu (1/4/2015) sore. Meski demikian, kubu Aburizal Bakrie atau Ical bersama Koalisi Merah Putih (KMP) tetap menggulirkan penggunaan hak angket terhadap Menkumham.
"Hak angket tetap kami jalankan. Fungsi pengawasan tentu adalah hak kami menjalankan itu. Kami salah kalau tak menjalankan hak angket. Apa yang harus diselidiki tetap diselidiki. Kami telah bersepakat dengan fraksi (anggota) KMP melanjutkan hak angket," kata Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Ade mengatakan pihaknya juga akan melakukan rotasi pemimpin komisi dan alat kelengkapan Dewan dari Fraksi Partai Golkar.
Ade mengakui rotasi itu dilakukan pihaknya bukan sebagai upaya pembersihan kubu Agung Laksono.
"Rotasi pimpinan komisi dan anggota adalah hal lumrah dan rutin pada masa sebelumnya. Ini sebagai konsolidasi organisasi dan rotasi agar kinerja anggota menjadi efektif," tutur Ade.
Dia juga berencana menemui pemimpin DPR untuk melaporkan perkembangan terbaru Partai Golkar, yakni adanya putusan sela PTUN Jakarta .
"Besok saya (Ade) dan Pak Idrus Marham selaku Sekjen, akan menemui pimpinan DPR. Menyosialisasikan hasil putusan PTUN," kata Ade. (Baca: PTUN Tunda SK Menkumham, Kubu Ical Menang Sementara)
(dam)