Rebut Ruangan Fraksi Golkar, Agus Gumiwang Dilaporkan ke Bareskrim

Senin, 30 Maret 2015 - 13:05 WIB
Rebut Ruangan Fraksi Golkar, Agus Gumiwang Dilaporkan ke Bareskrim
Rebut Ruangan Fraksi Golkar, Agus Gumiwang Dilaporkan ke Bareskrim
A A A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical melaporkan kubu Agung Laksono ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Kubu Agung Laksono yang dilaporkan adalah Agus Gumiwang dengan tuduhan melanggar tiga pasal.

Ali Syamiarta selaku kuasa hukum Partai Golkar dari kubu Ical menyebutkan tiga pasal yang dituduhkan itu adalah Pasal 265 tentang pemalsuan dokumen, dan Pasal 335 terkait perbuatan tidak menyenangkan memasuki ruangan Fraksi Partai Golkar dengan motivasi mengambil alih ruangan.

Dia menambahkan, pasal berikutnya adalah Pasal 167 ingin merebut paksa ruangan sekretariat Fraksi Partai Golkar. "Jadi saya dari kuasa hukum Partai Golkar ini melaporkan Pak Agus Gumiwang," ujar Ali di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).

Menurutnya, laporan tersebut didasari status Agus Gumiwang telah diberhentikan dari Partai Golkar yang ditandatangani Aburizal Bakrie selaku ketua umum dan Idrus Marham selaku sekretaris jenderal.

"Dasarnya adalah DPP Partai Golkar dalam Nomor Kep 333/DPP/Golkar/6/2014. Di mana tentang pemberhentian sebagai anggota Partai Golkar atas nama Agus Guwimang Kartasasmita dan ditetapkan Jakarta, 24 Juni 2014," tukasnya.

Sebelumnya, Jumat, 28 Maret 2015 Agus Gumiwang telah melaporkan Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo selaku Partai Golkar kubu Ical ke Mabes Polri dengan tuduhan menghalang-halangi kubu Agung Laksono sebagai pengurus yang sah untuk menempati Sekretariat Fraksi Partai Golkar di DPR.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5607 seconds (0.1#10.140)