Kubu Agung Ancam Pecat Anggota DPR dari Fraksi Golkar
Jum'at, 27 Maret 2015 - 20:38 WIB

Kubu Agung Ancam Pecat Anggota DPR dari Fraksi Golkar
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono meminta kepada Anggota Fraksi Golkar yang sudah menandatangani hak angket Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), untuk mencabut kembali tanda tangan tersebut.
"Tentunya kalau tidak mencabut, kami dari Fraksi akan menyampaikan ke DPP untuk diambil tindakan, kalau perlu sanksi yang sangat keras," kata Ketua Fraksi Golkar versi Agung, Agus Gumiwang Kartasasmita, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Hal senada disampaikan Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Lawrence Siburian. Dia mengungkapkan, jika legislator Golkar tidak mencabut tanda tangannya, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atau pemecatan sebagai anggota DPR.
"Ya sanksinya bisa kita PAW," kata Lawrence di tempat yang sama.
Sebelumnya, sebanyak 115 anggota DPR telah menandatangani persetujuan penggunaan hak angket untuk menyelidiki kebijakan Menkumham Yasonna H Laoly.
Adapun kebijakan itu terkait dengan pengesahan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu M Romahurmuziy.
Sebanyak 115 anggota DPR yang membubuhkan tanda tangan itu merupakan anggota fraksi-fraksi partai politik yanmg tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).
"Ada 115 dari fraksi KMP sudah tanda tangan. Syarat-syarat pengajuan hak angket sudah terpenuhi. Nanti pukul 17.00 WIB sore kami akan temui pimpinan DPR," kata Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin dalam acara diskusi di Ruang Fraksi Partai Golkar, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 25 Maret 2015.
"Tentunya kalau tidak mencabut, kami dari Fraksi akan menyampaikan ke DPP untuk diambil tindakan, kalau perlu sanksi yang sangat keras," kata Ketua Fraksi Golkar versi Agung, Agus Gumiwang Kartasasmita, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Hal senada disampaikan Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Lawrence Siburian. Dia mengungkapkan, jika legislator Golkar tidak mencabut tanda tangannya, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atau pemecatan sebagai anggota DPR.
"Ya sanksinya bisa kita PAW," kata Lawrence di tempat yang sama.
Sebelumnya, sebanyak 115 anggota DPR telah menandatangani persetujuan penggunaan hak angket untuk menyelidiki kebijakan Menkumham Yasonna H Laoly.
Adapun kebijakan itu terkait dengan pengesahan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu M Romahurmuziy.
Sebanyak 115 anggota DPR yang membubuhkan tanda tangan itu merupakan anggota fraksi-fraksi partai politik yanmg tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).
"Ada 115 dari fraksi KMP sudah tanda tangan. Syarat-syarat pengajuan hak angket sudah terpenuhi. Nanti pukul 17.00 WIB sore kami akan temui pimpinan DPR," kata Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin dalam acara diskusi di Ruang Fraksi Partai Golkar, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 25 Maret 2015.
(maf)