Mayoritas Legislator Golkar & KMP Teken Angket Menkumham
Rabu, 25 Maret 2015 - 16:14 WIB
Mayoritas Legislator Golkar & KMP Teken Angket Menkumham
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) tengah menggalang tanda tangan hak angket untuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin mengatakan, hingga kini mayoritas anggota Fraksi Golkar dan sejumlah legislator di Koalisi Merah Putih (KMP) telah membubuhkan tanda tangan untuk melancarkan pengguliran hak angket tersebut.
"Hak angket, kami terus konsolidasi. Kemarin sudah terkumpul tanda tangan dari beberapa fraksi KMP," kata Ade di ruang Fraksi Golkar, Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2015).
Diakui Ade, syarat pengajuan hak angket sebagaimana diatur dalam Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) telah dipenuhi. Namun hingga kini pihaknya belum meminta waktu untuk menyerahkan dokumen tersebut kepada pemimpin DPR.
"Sesungguhnya kami telah memenuhi syarat sesuai UU MD3, tapi kami belum meminta waktu untuk ketemu pimpinan. Kita ingin kuak intervensi politik terhadap Golkar. Dan siapa yang mengintervensi," ucap Ade.
Saat disinggung apakah selain mengajukan hak angket untuk Menkumham Yasonna, Fraksi Golkar juga akan mengajukan hal yang sama terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ade mengatakan, agar semua pihak menunggu perkembangan lebih lanjut.
"Kita sekarang menduga telah ada tindakan kesewenangan. Saya kira nanti akan terbuka siapa yang baik dan yang buruk," pungkasnya.
Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin mengatakan, hingga kini mayoritas anggota Fraksi Golkar dan sejumlah legislator di Koalisi Merah Putih (KMP) telah membubuhkan tanda tangan untuk melancarkan pengguliran hak angket tersebut.
"Hak angket, kami terus konsolidasi. Kemarin sudah terkumpul tanda tangan dari beberapa fraksi KMP," kata Ade di ruang Fraksi Golkar, Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2015).
Diakui Ade, syarat pengajuan hak angket sebagaimana diatur dalam Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) telah dipenuhi. Namun hingga kini pihaknya belum meminta waktu untuk menyerahkan dokumen tersebut kepada pemimpin DPR.
"Sesungguhnya kami telah memenuhi syarat sesuai UU MD3, tapi kami belum meminta waktu untuk ketemu pimpinan. Kita ingin kuak intervensi politik terhadap Golkar. Dan siapa yang mengintervensi," ucap Ade.
Saat disinggung apakah selain mengajukan hak angket untuk Menkumham Yasonna, Fraksi Golkar juga akan mengajukan hal yang sama terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ade mengatakan, agar semua pihak menunggu perkembangan lebih lanjut.
"Kita sekarang menduga telah ada tindakan kesewenangan. Saya kira nanti akan terbuka siapa yang baik dan yang buruk," pungkasnya.
(maf)