Tiga DOB Dipastikan Batal Ikut Pilkada Serentak 2015
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tiga daerah otonom baru (DOB) di Provinsi Sulawesi Tenggara tidak bisa mengikuti pilkada serentak 2015.
Tiga daerah itu Kabupaten Muna Barat, Buton Selatan, dan Buton Tengah. “DOB baru ini disetujui ikut pilkada pada 2017. Sudah pasti begitu (tidak ikut pilkada 2015). Tapi itu belum dirapatkan dengan KPU,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riyadmadji di Jakarta kemarin.
Kemendagri sebelumnya menetapkan tiga DOB ini berhak ikut pilkada serentak. Menurut Dodi, alasan Kemendagri waktu itu memasukkan tiga DOB tersebut demi mengakhiri masa jabatan penjabat sementara yang memimpin daerah itu. Dengan menggelar pilkada, DOB tersebut bisa segera memiliki kepala daerah definitif. “Penjabatnya berakhir jika pilkada. Tapi persoalannya, Undang- Undang DOB eksplisit mengatakan paling cepat dua tahun baru bisa pilkada,” ujarnya.
Dodi tidak mengetahui secara pasti mengapa UU DOB mengatur secara eksplisit waktu penyelenggaraan pilkada. Di sisi lain, dia menyatakan ada kerugian tersendiri jika dalam waktu dua tahun sebuah daerah dipimpin oleh seorang penjabat. “Karena seorang penjabat tidak bisa membuat sesuatu yang terencana yang biasanya bisa dibuat oleh kepala daerah definitif,” ujarnya.
Normalnya, kata dia, penjabat kepala daerah menjabat enam bulan sampai satu tahun. Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan akan menunggu pembahasan masalah DOB tersebut dengan KPU. Dia juga mengatakan pada awal bulan depan akan mengundang semua kepala daerah dalam rangka persiapan pilkada serentak ini.
“Kita akan mengecek, termasuk pilkada di DOB. Juga membahas daerah mana yang belum mencapai kesepakatan dengan KPUD mengenai anggaran pilkada,” ujarnya.
Dita angga
Tiga daerah itu Kabupaten Muna Barat, Buton Selatan, dan Buton Tengah. “DOB baru ini disetujui ikut pilkada pada 2017. Sudah pasti begitu (tidak ikut pilkada 2015). Tapi itu belum dirapatkan dengan KPU,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riyadmadji di Jakarta kemarin.
Kemendagri sebelumnya menetapkan tiga DOB ini berhak ikut pilkada serentak. Menurut Dodi, alasan Kemendagri waktu itu memasukkan tiga DOB tersebut demi mengakhiri masa jabatan penjabat sementara yang memimpin daerah itu. Dengan menggelar pilkada, DOB tersebut bisa segera memiliki kepala daerah definitif. “Penjabatnya berakhir jika pilkada. Tapi persoalannya, Undang- Undang DOB eksplisit mengatakan paling cepat dua tahun baru bisa pilkada,” ujarnya.
Dodi tidak mengetahui secara pasti mengapa UU DOB mengatur secara eksplisit waktu penyelenggaraan pilkada. Di sisi lain, dia menyatakan ada kerugian tersendiri jika dalam waktu dua tahun sebuah daerah dipimpin oleh seorang penjabat. “Karena seorang penjabat tidak bisa membuat sesuatu yang terencana yang biasanya bisa dibuat oleh kepala daerah definitif,” ujarnya.
Normalnya, kata dia, penjabat kepala daerah menjabat enam bulan sampai satu tahun. Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan akan menunggu pembahasan masalah DOB tersebut dengan KPU. Dia juga mengatakan pada awal bulan depan akan mengundang semua kepala daerah dalam rangka persiapan pilkada serentak ini.
“Kita akan mengecek, termasuk pilkada di DOB. Juga membahas daerah mana yang belum mencapai kesepakatan dengan KPUD mengenai anggaran pilkada,” ujarnya.
Dita angga
(ftr)