DPR Tagih Penjelasan Presiden atas Calon Kapolri

Selasa, 24 Maret 2015 - 11:07 WIB
DPR Tagih Penjelasan...
DPR Tagih Penjelasan Presiden atas Calon Kapolri
A A A
JAKARTA - Fraksi-fraksi di DPR pada umumnya belum bisa menyikapi pengajuan calon kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi mengajukannya ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Fraksi umumnya masih menagih penjelasan Presiden Jokowi perihal alasan mengapa membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan yang sebelumnya telah disetujui dalam rapat paripurna DPR sebagai calon kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. ”Sebelum ini nanti ditindaklanjuti, harus minta penjelasan sejelas-jelasnya tentang surat itu agar tidak ada preseden yang mengangkangi, siapa pun dia. Kita minta supaya pimpinan Dewan tidak langsung menyetujui itu,” kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, terlepas dari pertimbangan Presiden bahwa keputusannnya itu untuk kepentingan yang lebih besar, dalam konteks negara harus mengacu pada hukum dan konstitusi yang berlaku. Senada, Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno menilai niat baik Presiden yang telah mendengarkan aspirasi publik dengan membatalkan pelantikan Budi Gunawan tetaplah harus didasarkan pada aturan ketatanegaraan.

Karena itu, sudah sepantasnya Jokowi memberikan penjelasan secara gamblang termasuk dasar hukum serta aturan mengenai diajukannya nama baru calon kapolri. ”Bagaimanapun kan bernegara harus sesuai dengan aturan dan konstitusi. Mengenai soal calon kapolri, DPR sudah mengambil keputusan yang mana keputusan itu mengikat Presiden. Jadi ketika keputusan itu dibatalkan, tentu harus ada penjelasan yang disertai dengan argumen ketatanegaraan yang pas sesuai dengan aturan,” katanya.

Permintaan agar Presiden terlebih dahulu memberikan penjelasan juga disampaikan beberapa fraksi lain mengingat dalam surat Presiden belum mencakup penjelasan lengkap. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengakui ada sedikit masalah dalam surat yang dikirimkan Presiden Jokowi ke DPR mengenai pengajuan Badrodin sebagai calon kapolri.

”Karena di surat belum dijelaskan status Budi Gunawan. Padahal dia sudah diserahkan ke Jokowi untuk dilantik. Di surat disebut Budi Gunawan sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi surat itu dibuat setelah Budi Gunawan bebas setelah sidang praperadilan,” katanya.

Permasalahan yang dimaksud Fahri adalah karena dengan surat pengajuan nama baru untuk calon kapolri, pada umumnya para anggota Dewan menanyakan bagaimana nasib fit and proper test serta keputusan rapat paripurna yang telah menyetujui Budi Gunawan untuk dilantik. ”Pertanyaan anggota Dewan, lalu hasil fit and proper test Budi Gunawan diapain ? Harus ada penjelasan. Ini yang kami harapkan, Presiden memberikan penjelasan tambahan,” kata Wakil Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Menurut Fahri, kalau sampai nanti tidak ada penjelasan dari Presiden, dikhawatirkan pembahasannya akan panas di komisi yang diamanatkan untuk menindaklanjuti, yakni Komisi III DPR.

Rahmat sahid/ kiswondari
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7362 seconds (0.1#10.140)