Legislator Golkar Kubu Ical Klaim Tak Ada Perombakan Fraksi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin memastikan, tak ada perombakan dalam struktur fraksi maupun komisi di tubuh Partai Golkar di DPR.
Hal itu sekaligus menjawab keinginan Golkar kubu Agung Laksono yang akan merombak struktur Golkar di DPR, setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengesahkan Golkar versi Munas Ancol.
"Sampai dengan belum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka itu tidak bisa dirombak. Putusan itu harus bersifat tetap dari pengadilan," ujar Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Dia meminta agar pemerintah maupun kubu Agung Laksono menghormati upaya hukum yang sedang ditempuh kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
"SK Menkumham masih bisa digugat. Ini masih produk administrasi, bukan produk hukum," tambahnya.
Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Kemenkumham akhirnya mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol sebagai pengurus yang sah.
Menkumham Yasonna berdalih keputusan diambil setelah keluarnya putusan Mahkamah Partai Golkar yang memenangkan kubu Agung Laksono.
Tak terima dengan keputusan itu, Golkar Ical menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat karena menilai keputusan itu syarat kepentingan politik dan menyalahi wewenang.
Hal itu sekaligus menjawab keinginan Golkar kubu Agung Laksono yang akan merombak struktur Golkar di DPR, setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengesahkan Golkar versi Munas Ancol.
"Sampai dengan belum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka itu tidak bisa dirombak. Putusan itu harus bersifat tetap dari pengadilan," ujar Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Dia meminta agar pemerintah maupun kubu Agung Laksono menghormati upaya hukum yang sedang ditempuh kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
"SK Menkumham masih bisa digugat. Ini masih produk administrasi, bukan produk hukum," tambahnya.
Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Kemenkumham akhirnya mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol sebagai pengurus yang sah.
Menkumham Yasonna berdalih keputusan diambil setelah keluarnya putusan Mahkamah Partai Golkar yang memenangkan kubu Agung Laksono.
Tak terima dengan keputusan itu, Golkar Ical menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat karena menilai keputusan itu syarat kepentingan politik dan menyalahi wewenang.
(maf)