Golkar Kubu Ical Resmi Gugat Menkumham ke PTUN
Senin, 23 Maret 2015 - 18:46 WIB
Golkar Kubu Ical Resmi Gugat Menkumham ke PTUN
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Bali Nurfin Hamid mengaku tidak kaget atas keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Kendati demikian, dia menyatakan pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang saat ini sudah resmi dilayangkan.
"Saya mendapat kabar dari Pak Sekjen Idrus Marham, tadi juga sudah langsung didaftarkan di PTUN, sudah terdaftar dengan registrasi PTUN Jakarta 23 Maret 2015 No.62/G/2015/PTUN Jakarta," ujar Nurdin di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015).
PTUN kata dia, adalah untuk membuktikan kebenaran. Dengan dilaporkan ke PTUN kata dia, maka pengesahan Menkuham itu bukan berdiri diatas hukum dan pihaknya tidak mengakui adanya pengesahan tersebut.
"Dia hanya bertindak administratif, maka itu tidak berlaku. Jadi, daerah tidak perlu gusar, tidak usah dipedulikan karena yang sah itu adalah hasil Munas Riau," tegasnya.
Menurutnya Partai Golkar adalah partai besar nomor dua di DPR yang ikut menentukan kebijakan nasional. Maka kata Nurdin, dampaknya akan sangat besar pada kebijakan nantinya yang berasal dari Partai Golkar.
Pasalnya kata dia, jika pengesahan kepengurusan Agung Laksono tetap berlanjut hingga pemilihan presiden, maka Indonesia akan dipimpin oleh seseorang yang berasal dari kepalsuan.
"Masa negara ini kita membiarkan orang memimpin negeri ini di atas palsu di atas kebohongan negeri ini," tandasnya.
Kubu Ical melaporkan kubu Agung ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen saat menyelenggarakan Munas di Ancol. Bukan hanya itu, Kubu Ical juga telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Gugatan itu tertuju pada kubu Agung yang diduga melakukan pemalsuan dokumen dan Menkumham Yasonna atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena mengesahkan kepengurusan Agung.
Kendati demikian, dia menyatakan pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang saat ini sudah resmi dilayangkan.
"Saya mendapat kabar dari Pak Sekjen Idrus Marham, tadi juga sudah langsung didaftarkan di PTUN, sudah terdaftar dengan registrasi PTUN Jakarta 23 Maret 2015 No.62/G/2015/PTUN Jakarta," ujar Nurdin di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015).
PTUN kata dia, adalah untuk membuktikan kebenaran. Dengan dilaporkan ke PTUN kata dia, maka pengesahan Menkuham itu bukan berdiri diatas hukum dan pihaknya tidak mengakui adanya pengesahan tersebut.
"Dia hanya bertindak administratif, maka itu tidak berlaku. Jadi, daerah tidak perlu gusar, tidak usah dipedulikan karena yang sah itu adalah hasil Munas Riau," tegasnya.
Menurutnya Partai Golkar adalah partai besar nomor dua di DPR yang ikut menentukan kebijakan nasional. Maka kata Nurdin, dampaknya akan sangat besar pada kebijakan nantinya yang berasal dari Partai Golkar.
Pasalnya kata dia, jika pengesahan kepengurusan Agung Laksono tetap berlanjut hingga pemilihan presiden, maka Indonesia akan dipimpin oleh seseorang yang berasal dari kepalsuan.
"Masa negara ini kita membiarkan orang memimpin negeri ini di atas palsu di atas kebohongan negeri ini," tandasnya.
Kubu Ical melaporkan kubu Agung ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen saat menyelenggarakan Munas di Ancol. Bukan hanya itu, Kubu Ical juga telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Gugatan itu tertuju pada kubu Agung yang diduga melakukan pemalsuan dokumen dan Menkumham Yasonna atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena mengesahkan kepengurusan Agung.
(maf)