Sahkan Kubu Agung, Ical Cs Siap Gugat Menkumham ke PTUN
Senin, 23 Maret 2015 - 13:37 WIB
Sahkan Kubu Agung, Ical Cs Siap Gugat Menkumham ke PTUN
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dikabarkan telah mengesahkan nama-nama kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Nurdin Halid mengatakan, pihaknya telah siap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika memang Yasonna telah mengesahkan kepengurusan kubu Agung tersebut.
"Kalaupun itu keluar kita sudah siap untuk melakukan gugatan dan berkas gugatan ke PTUN," ujar Nurdin di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015).
Dia mengungkapkan, berkas gugatan PTUN itu telah disiapkan oleh pihaknya. Hal itu lantaran, kata Nurdin, apa yang dilakukan Yasonna sebagai Menkumham tidak berdasarkan hukum dan dianggap menyalahgunakan kewenangan.
"Sudah kita siapkan tinggal ditaruh nomor aja, begitu turun itu artinya bahwa keputusan Menkumham tidak berdasarkan hukum," tandasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Nurdin Halid mengatakan, pihaknya telah siap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika memang Yasonna telah mengesahkan kepengurusan kubu Agung tersebut.
"Kalaupun itu keluar kita sudah siap untuk melakukan gugatan dan berkas gugatan ke PTUN," ujar Nurdin di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015).
Dia mengungkapkan, berkas gugatan PTUN itu telah disiapkan oleh pihaknya. Hal itu lantaran, kata Nurdin, apa yang dilakukan Yasonna sebagai Menkumham tidak berdasarkan hukum dan dianggap menyalahgunakan kewenangan.
"Sudah kita siapkan tinggal ditaruh nomor aja, begitu turun itu artinya bahwa keputusan Menkumham tidak berdasarkan hukum," tandasnya.
(kri)