Polri Tancap Gas Tuntaskan Kasus Samad dan BW
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menegaskan tidak akan menunda-tunda penuntasan kasus yang melibatkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Menurut Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, kasus dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif itu sudah masuk ke penyidikan.
"Penegakan hukum AS (Abraham Samad), BW (Bambang Widjojanto) tinggal melengkapi. Kita masih beberapa memeriksa saksi, termasuk dia (BW) sendiri jadi saksi dalam kasus lain," ujar Budi di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (20/3/2015)
Menurut dia, kasus Samad dan BW tinggal menunggu kelengkapan berkas untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan
Budi berharap Bambang tidak menolak untuk diperiksa karena keterangannya diperlukan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk berkara tersangka lain seperti Zulfahmi Arsyad.
"Kalau itu sudah selesai, kita tidak akan tunda-tunda (dilimpahkan ke pengadilan)," tandasnya.
Terkait kelengkapan berkas perkara Abraham dan Bambang, dia bilang hal itu menjadi kewenangan penyidik untuk menyimpulkan.
Dia hanya berpesan semua berkas perkara diteliti secara cermat. "Tolong itu diteliti betul sehingga berkas tidak perlu bolak-balik, kalau ada kekurangan segera dilengkapi," tukasnya.
Untuk diketahui, dua pentolan KPK nonaktif itu masing-masing telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
Sementara BW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam pengurusan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Kontitusi tahun 2010. (Rakhmat)
Menurut Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, kasus dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif itu sudah masuk ke penyidikan.
"Penegakan hukum AS (Abraham Samad), BW (Bambang Widjojanto) tinggal melengkapi. Kita masih beberapa memeriksa saksi, termasuk dia (BW) sendiri jadi saksi dalam kasus lain," ujar Budi di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (20/3/2015)
Menurut dia, kasus Samad dan BW tinggal menunggu kelengkapan berkas untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan
Budi berharap Bambang tidak menolak untuk diperiksa karena keterangannya diperlukan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk berkara tersangka lain seperti Zulfahmi Arsyad.
"Kalau itu sudah selesai, kita tidak akan tunda-tunda (dilimpahkan ke pengadilan)," tandasnya.
Terkait kelengkapan berkas perkara Abraham dan Bambang, dia bilang hal itu menjadi kewenangan penyidik untuk menyimpulkan.
Dia hanya berpesan semua berkas perkara diteliti secara cermat. "Tolong itu diteliti betul sehingga berkas tidak perlu bolak-balik, kalau ada kekurangan segera dilengkapi," tukasnya.
Untuk diketahui, dua pentolan KPK nonaktif itu masing-masing telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
Sementara BW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam pengurusan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Kontitusi tahun 2010. (Rakhmat)
(dam)