Kubu Agung Laksono Ngotot Rombak Fraksi Golkar
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono bersikukuh merombak struktur Fraksi Partai Golkar. Perombakan tersebut akan dilakukan pada masa awal sidang DPR pada Senin 23 Maret 2015 medatang.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional kubu Ancol Yorrys Raweyai mengatakan pihaknya akan merombak struktur fraksi sebagaimana telah diamanatkan oleh sidang Mahkamah Partai Golkar.
"Hari Senin kita akan melakukan perombakan-perombakan. Kader itu diseleksi, konsolidasi perombakan fraksi dari tingkat nasional dan tingkat dua. Tanggal 23 Maret kan mereka (anggota DPR) mulai masuk. Nah di sana kita akan melakukan pembenahan konsolidasi di fraksi," tutur Yorrys saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Yorrys meminta kepada Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo untuk tidak menghalang-halangi langkah yang akan ditempuh kubu Agung dengan mengklaim kebenaran melalui dalih-dalih hukum.
Menurut Yorrys, hasil sidang Mahkamah Partai Golkar sesuai dengan mekanisme internal partai, memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.
"Pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 dikatakan dari enam butir pernyataan partai, satu secara eksplisit, putusan mahkamah partai itu final dan mengikat. Jadi, dia (Bambang) harus merujuk itu," tutur Yorrys.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional kubu Ancol Yorrys Raweyai mengatakan pihaknya akan merombak struktur fraksi sebagaimana telah diamanatkan oleh sidang Mahkamah Partai Golkar.
"Hari Senin kita akan melakukan perombakan-perombakan. Kader itu diseleksi, konsolidasi perombakan fraksi dari tingkat nasional dan tingkat dua. Tanggal 23 Maret kan mereka (anggota DPR) mulai masuk. Nah di sana kita akan melakukan pembenahan konsolidasi di fraksi," tutur Yorrys saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Yorrys meminta kepada Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo untuk tidak menghalang-halangi langkah yang akan ditempuh kubu Agung dengan mengklaim kebenaran melalui dalih-dalih hukum.
Menurut Yorrys, hasil sidang Mahkamah Partai Golkar sesuai dengan mekanisme internal partai, memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.
"Pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 dikatakan dari enam butir pernyataan partai, satu secara eksplisit, putusan mahkamah partai itu final dan mengikat. Jadi, dia (Bambang) harus merujuk itu," tutur Yorrys.
(dam)