Bareskrim Periksa Saksi ke Daerah Terkait Laporan Kubu Ical
Rabu, 18 Maret 2015 - 14:44 WIB
Bareskrim Periksa Saksi ke Daerah Terkait Laporan Kubu Ical
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah melakukan penyelidikan dalam laporan yang diajukan oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical).
Dalam laporannya kubu Ical menduga kubu Agung Laksono melakukan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan saat akan melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Ancol.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya sedang mendalami laporan tersebut. Namun, dia mengakui pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi yang datang dalam Munas Ancol tersebut.
"Penyidik sudah ke daerah-daerah untuk memeriksa atau mendatangi pihak-pihak yang diduga menggunakan surat mandat palsu atau ilegal. Prosesnya masih berjalan itu," ujar Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).
Kemudian, kata dia, laporan yang disangkakan kubu Ical kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly atas dugaan penyalahgunaan kewenangan juga masih didalami oleh pihaknya.
"Ini sedang kita pelajari apakah ada unsur pidananya atau tidak prosesnya masih berlangsung," tandasnya.
Dalam laporannya kubu Ical menduga kubu Agung Laksono melakukan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan saat akan melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Ancol.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya sedang mendalami laporan tersebut. Namun, dia mengakui pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi yang datang dalam Munas Ancol tersebut.
"Penyidik sudah ke daerah-daerah untuk memeriksa atau mendatangi pihak-pihak yang diduga menggunakan surat mandat palsu atau ilegal. Prosesnya masih berjalan itu," ujar Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).
Kemudian, kata dia, laporan yang disangkakan kubu Ical kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly atas dugaan penyalahgunaan kewenangan juga masih didalami oleh pihaknya.
"Ini sedang kita pelajari apakah ada unsur pidananya atau tidak prosesnya masih berlangsung," tandasnya.
(kri)