Langkah Menkumham Soal Perpres Golkar Dipertanyakan

Rabu, 18 Maret 2015 - 13:08 WIB
Langkah Menkumham Soal...
Langkah Menkumham Soal Perpres Golkar Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, kepengurusan partai politik (parpol) cukup disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Dia mengatakan, tidak mengerti jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) seperti yang disampaikan Menkumham Yasonna H Laoly, untuk mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

"Saya tidak tahu isi Perpres sebagai pengesahan apa, karena setahu saya kepengurusan parpol didaftarkan ke Kemenkumham, kemudian Menkumham memberikan keputusan kepengurusan baru," kata Asep kepada Sindonews, Rabu (18/3/2015).

Dia menuturkan selama ini kepengurusan parpol hanya disahkan oleh Kemenkumham, pasalnya hal itu juga sudah diakui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Semua pihak termasuk KPU mengakui apa yang didaftarkan di Kemenkumham," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi akan menerbitkan Perpres tentang kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Menkumham Yasonna menegaskan rencana penerbitan Perpres itu diketahuinya setelah dirinya melaporkan kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin Agung kepada Jokowi.

"Perpresnya akan segera dikeluarkan oleh Presiden dalam waktu dekat. (Kepengurusan Golkar) Sudah dilaporkan kepada Presiden dalam rapat kabinet kemarin (Senin 16 Maret 2015)," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa 17 Maret.

Yasonna mengaku tidak masalah jika ada pihak yang menggugat Perpres pengesahan Partai Golkar. Bahkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku siap untuk menghadapi.

"Silakan saja, kita akan layani. Kalau digugat kita layani, enggak apa-apa," tandas Yasonna.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0956 seconds (0.1#10.140)