Putri Anwar Ibrahim Bebas

Rabu, 18 Maret 2015 - 09:52 WIB
Putri Anwar Ibrahim Bebas
Putri Anwar Ibrahim Bebas
A A A
KUALA LUMPUR - Putri sulung tokoh oposisi Malaysia Anwar Ibrahim, Nurul Izzah, akhirnya dibebaskan setelah ditahan Kepolisian Kerajaan Malaysia selama sehari atas kritik pedasnya mengenai independensi pengadilan Malaysia kemarin.

Nurul dibebaskan dari tahanan dengan jaminan. Meski demikian, dia perlu memberikan laporan kembali kepada Kepolisian Kerajaan Malaysia pada 16 April mendatang. Menurut Nurul, penahanan ini sangat jelas sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Kepolisian dan Perdana Menteri (PM) Najib Abdul Razak.

Menurut Nurul, Najib ikut bertanggung jawab dalam kasus penangkapan ini karena membenarkan penangkapannya sebagai sesuatu yang lumrah. Padahal, setiap anggota parlemen disebut memiliki hak kebebasan berbicara. Pada 10 Maret lalu Nurul telah mengkritik kebobrokan pengadilan dan hakim Malaysia.

Sejak 1978 tidak ada satu pun anggota parlemen yang pernah ditangkap karena ucapan mereka di parlemen, terutama anggota dari kubu Organisasi Persatuan Nasional Malaysia (UMNO). “Kepala Polisi Negara juga seharusnya mengerti dan fokus memerhatikan masyarakat dengan memberikan perlindungan,” sebut Nurul, dikutip Malaysiakini .

Kemarin Nurul memberikan keterangan kepada polisi terkait pernyataannya mengenai sistem peradilan Malaysia. Hasil pemeriksaan telah direkam. Selanjutnya perkara tersebut akan dibawa ke mahkamah. “Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan memastikan penyalahgunaan seperti ini tidak akan terus berlanjut di bawah rezim pemerintah,” kata Nurul ke-pada para wartawan.

Senada dengan Nurul, pengacaranya, R Sivarasa, mengatakan, anggota parlemen memiliki hak istimewa saat mengutarakan pendapat di parlemen. Itu tertuang dalam Pasal 63 (2). Karena itu, anggota parlemen tidak bisa didakwa hanya karena komentar mereka bertentangan dengan kepentingan penguasa.

Sivarasa juga mengatakan penangkapan dan penahanan Nurul benar-benar tidak masuk akal. Itu didasari dengan niat jahat karena menyalahi undangundang yang berlaku di Malaysia. Sikap polisi yang ingin mendapatkan salinan keterangan dari Nurul dengan datang ke rumahnya langsung adalah tindakan yang keliru.

“Kami akan memberikan keterangan kepada polisi jika dibutuhkan, tidak perlu dijemput seperti itu,” ujar Sivarasa. “Dia (Nurul) bukan pencuri atau penjahat yang akan melarikan diri. Ini bentuk ancaman. Sikap seperti ini tidak dapat diterima karena tidak profesional dan berbau politik,” sambungnya.

Penahanan Nurul juga mendapatkan kritik dari Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) untuk Malaysia dan Komisioner Tinggi Inggris untuk Malaysia. Juru bicara (jubir) Kedubes AS untuk Malaysia Jen Psaki mengatakan, tuntutan terhadap kritik telah meningkatkan keprihatinan yang serius mengenai kebebasan berekspresi di Malaysia. “Pelanggaran berkelanjutan terhadap kebebasan berekspresi hanya akan meruntuhkan pilar sistem demokrasi Malaysia,” kata Psaki, dilansir Channel News Asia.

Komisioner Tinggi Inggris untuk Malaysia Vicki Treadell juga mengungkapkan keprihatinan yang mendalam. Sebelumnya Human Rights Watch (HRW) juga mengkritik tindakan yang diambil Pemerintah Malaysia karena tidak bisa membedakan mana kebebasan berbicara dan mana dialog kriminal di jalur politik.

Kepala Polisi Negara Tan Sri Dato Sri Khalid Bin Abu Bakar mengatakan, Nurul ditangkap hanya untuk membantu polisi melakukan penyelidikan mengenai kampanye bertajuk #KitaLawan untuk membebaskan Anwar Ibrahim.

Selanjutnya polisi juga dilaporkan akan memeriksa anak kedua Anwar Ibrahim, Nurul Nuha, dan pemimpin Partai Keadilan Rakyat (PKR) Malaysia S Jayathas.

Muh shamil
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4250 seconds (0.1#10.140)