Digigit Panda, Dapat Ganti Rugi Rp1 Miliar

Rabu, 18 Maret 2015 - 09:52 WIB
Digigit Panda, Dapat...
Digigit Panda, Dapat Ganti Rugi Rp1 Miliar
A A A
SEORANG pria asal China, Guan Quanzhi, mendapatkan ganti rugi USD80.000 (sekitar Rp1 miliar) setelah digigit panda liar.

Dilaporkan Lanzhou Evening News , insiden penggigitan terjadi pada Maret 2014 silam. Saat itu penduduk Desa Liziba yang berada di bagian barat laut Provinsi Gansu, China menemukan panda liar yang tercebur ke dalam lumpur. Mereka lantas melaporkan ke otoritas setempat.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dibantu penduduk setempat. Namun, sang panda ketakutan hingga akhirnya berlari menuju lahan perkebunan milik Guan. Panda tersebut kemudian menghampirinya. Guan tak berkutik hingga akhirnya sang panda menggigit kaki kirinya.

Gigitan panda, baru terlepas setelah seseorang warga menutupi wajah binatang ini dengan mantel. “Rasa sakitnya sangat menusuk dan darah mengucur keluar,” ujar Guan seperti dikutip BBC. Guan yang usianya sudah hampir 70 tahun lantas membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Dia menuntut pejabat kehutanan setempat yang dinilai salah prosedur dalam menangani satwa. Pengacara Guan, Wang Chaohui, mengatakan, setelah dilakukan negosiasi, pejabat kehutanan menyetujui untuk membayarkan kompensasi senilai sekitar Rp1 miliar.

Arvin
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0861 seconds (0.1#10.140)