KPK Tahan Bupati Lombok Barat
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony. Dia ditahan setelah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan.
Zainy diduga melakukan pemerasan terkait kewenangannya sebagai Bupati terkait pemberian izin pengembangan kawasan wisata lapangan golf di Lombok Barat.
Zaini keluar dari Gedung KPK sekira pukul 21.50 WIB. Dia enggan berkomentar dan langsung memilih naik ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Guntur cabang KPK.
"Untuk kepentingan penyidikan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Guntur," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015).
Zainy telah ditetapkans sebagai tersangka kasus pemerasan. Dia juga telah dicegah ke luar negeri. KPK menduga Zainy telah menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari praktik pemerasan tersebut.
Akibat perbuatannya, Zainy disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 421 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Zainy diduga melakukan pemerasan terkait kewenangannya sebagai Bupati terkait pemberian izin pengembangan kawasan wisata lapangan golf di Lombok Barat.
Zaini keluar dari Gedung KPK sekira pukul 21.50 WIB. Dia enggan berkomentar dan langsung memilih naik ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Guntur cabang KPK.
"Untuk kepentingan penyidikan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Guntur," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015).
Zainy telah ditetapkans sebagai tersangka kasus pemerasan. Dia juga telah dicegah ke luar negeri. KPK menduga Zainy telah menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari praktik pemerasan tersebut.
Akibat perbuatannya, Zainy disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 421 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(dam)