Ini Sangkaan Kubu Ical terhadap Menkumham
Selasa, 17 Maret 2015 - 20:07 WIB
Ini Sangkaan Kubu Ical terhadap Menkumham
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Tidak hanya Yasonna, kubu Ical juga melaporkan Direktur Jenderal Administrasi Kementerian Hukum dan HAM Harkristuti Krisnowo. Laporan tersebut disampaikan dua kader Partai Golkar kubu Ical, Ridwan Bae dan John K Azis.
"Kami melaporkan mereka dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dia sebagai menteri," ujar Ridwan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015).
Tindak penyalahgunaan itu, kata dia, adalah Yasonna melalui putusannya yang mengesahkan Kubu Agung Laksono diduga melakukan manipulasi utusan Mahkamah Partai Golkar. (Baca: Golkar Kubu Ical Laporkan Menkumham ke Bareskrim Polri)
Menurut Ridwan, Muladi selaku Ketua Mahkamah Partai Golkar sudah berulang kali memberikan pernyataan bahwa Mahkamah Partai Golkar dalam putusannya tidak memenangkan salah satu pihak.
"Di sini kita yang terugikan. Kalau Pak Muladi melapor atau tidak, itu hak dia. Di sini yang berkepentingan itu kita," tandas Ridwan.
Tidak hanya Yasonna, kubu Ical juga melaporkan Direktur Jenderal Administrasi Kementerian Hukum dan HAM Harkristuti Krisnowo. Laporan tersebut disampaikan dua kader Partai Golkar kubu Ical, Ridwan Bae dan John K Azis.
"Kami melaporkan mereka dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dia sebagai menteri," ujar Ridwan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015).
Tindak penyalahgunaan itu, kata dia, adalah Yasonna melalui putusannya yang mengesahkan Kubu Agung Laksono diduga melakukan manipulasi utusan Mahkamah Partai Golkar. (Baca: Golkar Kubu Ical Laporkan Menkumham ke Bareskrim Polri)
Menurut Ridwan, Muladi selaku Ketua Mahkamah Partai Golkar sudah berulang kali memberikan pernyataan bahwa Mahkamah Partai Golkar dalam putusannya tidak memenangkan salah satu pihak.
"Di sini kita yang terugikan. Kalau Pak Muladi melapor atau tidak, itu hak dia. Di sini yang berkepentingan itu kita," tandas Ridwan.
(dam)