Golkar Kubu Ical Laporkan Menkumham ke Bareskrim Polri
Selasa, 17 Maret 2015 - 16:40 WIB
Golkar Kubu Ical Laporkan Menkumham ke Bareskrim Polri
A
A
A
JAKARTA - Perseteruan di internal Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono tidak kunjung mereda.
Konflik pun meluas. Kini, kubu Aburizal Bakrie atau Ical melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Sekretaris DPP Partai Golkar kubu Ical, Idrus Marham menduga Menkumham telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dalam mengesahkan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.
"Atas nama DPP Partai Golkar melaporkan Menteri Hukum dan HAM kepada Bareskrim Mabes Polri terkait dengan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan dugaan manipulasi putusan Mahkamah Partai yang menjadi alat kebijakannya terkait dengan pengesahan hasil Munas Ancol," tutur Idrus di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015).
Idrus berharap kepolisian segera memeroses laporan yang akan diserahkannya. Pasalnya kata dia, Yasonna telah secara jelas melakukan pengutipan yang tidak benar atau manipulasi.
Menurut dia, Muladi selaku Ketua Mahkamah Partai Golkar sudah berulang kali memberikan pernyataan bahwa Mahkamah dalam putusannya tidak memenangkan salah satu pihak.
"Tetapi Menkumham tetap menjadikan putusan Mahkamah Partai itu sebagai alat untuk mengeluarkan kebijakan pengesahan hasil Munas Ancol," tandasnya.
Konflik pun meluas. Kini, kubu Aburizal Bakrie atau Ical melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Sekretaris DPP Partai Golkar kubu Ical, Idrus Marham menduga Menkumham telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dalam mengesahkan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.
"Atas nama DPP Partai Golkar melaporkan Menteri Hukum dan HAM kepada Bareskrim Mabes Polri terkait dengan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan dugaan manipulasi putusan Mahkamah Partai yang menjadi alat kebijakannya terkait dengan pengesahan hasil Munas Ancol," tutur Idrus di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015).
Idrus berharap kepolisian segera memeroses laporan yang akan diserahkannya. Pasalnya kata dia, Yasonna telah secara jelas melakukan pengutipan yang tidak benar atau manipulasi.
Menurut dia, Muladi selaku Ketua Mahkamah Partai Golkar sudah berulang kali memberikan pernyataan bahwa Mahkamah dalam putusannya tidak memenangkan salah satu pihak.
"Tetapi Menkumham tetap menjadikan putusan Mahkamah Partai itu sebagai alat untuk mengeluarkan kebijakan pengesahan hasil Munas Ancol," tandasnya.
(dam)