Kubu Djan Faridz Minta Disahkan

Selasa, 17 Maret 2015 - 11:33 WIB
Kubu Djan Faridz Minta Disahkan
Kubu Djan Faridz Minta Disahkan
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly segera mengesahkan kepengurusan kubu Djan Faridz setelah terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kemarin kubu Djan Faridz mendaftarkan kepengurusannya di Kantor Kemenkumham Jakarta. Mereka juga meminta Menkumham tidak mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan surat keputusan (SK) pengesahan untuk kubu PPP Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy (Romi).

Ketua DPP PPP versi Munas Jakarta Triana Humphrey Djemat menilai upaya banding Menkumham merupakan bentuk inkonsistensi karena sebelumnya Yasonna pernah mengatakan siap menerima apa pun putusan PTUN. ”Kami menagih janji itu sehingga datang kemari untuk mendaftarkan kepengurusan Muktamar Jakarta,” kata Triana seusai mendaftarkan kepengurusan.

Triana menjelaskan, dengan dibatalkannya SK pengesahan kubu Romi, di tubuh PPP saat ini terjadi kekosongan kepengurusan. ”Demi menjaga agar tidak terjadi kekosongan di kepengurusan PPP, kita mendaftarkan hasil Muktamar Jakarta karena ini yang sah,” lanjutnya.

Triana mendesak Menkumham untuk segera menindaklanjuti permohonan PPP Muktamar Jakarta tersebut. Menurutnya, jika Menkumham tidak bersedia merespons permohonan tersebut, dugaan bahwa pemerintah mengintervensi konflik internal PPP semakin kuat. ”Ya kalau memang tidak bisa menegakkan aturan sebagaimana mestinya, ya seharusnya memang mundur,” ujarnya.

Sebelumnya ratusan massa pendukung PPP hasil Muktamar Jakarta menggelar unjuk rasa di Kantor Kemenkumham untuk menyampaikan kekecewaannya atas sejumlah keputusan kontroversial Menkumham atas kepengurusan PPP. ”Kami sudah lelah bertikai, tolong Menkumham jangan lagi mengintervensi PPP,” ujar koordinator aksi Edi Zauzi.

Massa datang mengenakan atribut partai berlambang Kakbah tersebut dan menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Yasonna H Laoly, meminta Kemenkumham segera mencabut banding atas putusan PTUN, serta segera mengeluarkan SK pengesahan atas hasil Muktamar Jakarta.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinan Siagian memastikan sejumlah berkas yang telah disampaikan PPP Muktamar Jakarta itu selanjutnya akan diserahkan ke Menkumham untuk dipelajari. Menurutnya, dari hasil pengkajian Menkumham nanti, baru bisa dipastikan apakah pengajuan itu akan diterima atau ditolak. ”Tinggal nanti Pak Yasonna pelajari. Mengenai keputusan kita lihat saja nanti,” ucap Ferdinan.

Sementara itu, pertemuan antara Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz dengan Wakil Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Surabaya Emron Pangkapi di Muktamar Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) di Batam, Kepulauan Riau, akhir pekan lalu, dinilai bukan islah, melainkan silaturahmi biasa.

Ketua DPP PPP Muktamar Jakarta Ahmad Ghazali Harahap mengatakan pihaknya sejak awal selalu membuka ruang islah. Bahkan untuk memperlancar upaya tersebut telah dibentuk tim islah dengan menunjuk Thahir Saimima sebagai ketuanya. ”Sampai sekarang ruang itu tetap kita buka, hanya memang formulanya belum ketemu,” ujar Ghazali.

Sementara itu, Sekjen PPP Muktamar Surabaya Aunur Rofiq mengklaim kubunya selalu membuka ruang islah. Menurut dia, pembicaraan islah akan disambut positif agar perpecahan bisa segera diselesaikan.

Dian ramdhani
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5380 seconds (0.1#10.140)