Golkar Kubu Agung Nyatakan Putusan Menkumham Belum Final
Sabtu, 14 Maret 2015 - 21:31 WIB
Golkar Kubu Agung Nyatakan Putusan Menkumham Belum Final
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Yorrys Raweyai menilai, putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly belum pada putusan final.
Menurutnya, Yasonna yang menyatakan Agung Laksono adalah Ketua Umum Partai Golkar yang sah adalah bukan sebuah keputusan, namun sebuah rekomendasi.
"Yasonna tidak memberikan keputusan, dia hanya mengeluarkan penjelasan bahwa sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai mengesahkan Munas Ancol dengan Ketua Umum Agung Laksono," ujar Yorrys dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya FM, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/3/2015).
Menurut Yorrys, pernyataan Menkumham itu adalah sebuah arahan untuk kedua kubu pada internal partai yang tengah berseteru, melalui putusan Mahkamah Partai agar kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono dapat menyelesaikan perseteruan tersebut dengan baik.
"Beliau hanya menyampaikan kepada dua kubu dengan masuk dari putusan Mahkamah Partai. Dan diberi waktu selama seminggu, untuk menyelesaikannya," tandas Yorrys.
Menurutnya, Yasonna yang menyatakan Agung Laksono adalah Ketua Umum Partai Golkar yang sah adalah bukan sebuah keputusan, namun sebuah rekomendasi.
"Yasonna tidak memberikan keputusan, dia hanya mengeluarkan penjelasan bahwa sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai mengesahkan Munas Ancol dengan Ketua Umum Agung Laksono," ujar Yorrys dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya FM, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/3/2015).
Menurut Yorrys, pernyataan Menkumham itu adalah sebuah arahan untuk kedua kubu pada internal partai yang tengah berseteru, melalui putusan Mahkamah Partai agar kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono dapat menyelesaikan perseteruan tersebut dengan baik.
"Beliau hanya menyampaikan kepada dua kubu dengan masuk dari putusan Mahkamah Partai. Dan diberi waktu selama seminggu, untuk menyelesaikannya," tandas Yorrys.
(maf)