Menkumham Dinilai Terlalu 'Genit' Hadapi Polemik Golkar
Sabtu, 14 Maret 2015 - 14:14 WIB
Menkumham Dinilai Terlalu 'Genit' Hadapi Polemik Golkar
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Mausia (Menkumham) Yasonna Laoly melalui keputusannya mengesahkan Partai Golkar versi Agung Laskono, dinilai adalah sebuah intervensi.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR Abu Bakar Alhabsyi menilai, putusan Yasonna memperumit masalah Partai Golkar saat ini.
"Harusnya pemerintah jangan melakukan intervensi," ujar Abu Bakar dalam diskusi Sindo Trijaya FM di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/3/2015).
Menurutnya, Yasonna sebagai Menkumham terlalu mencampuri permasalahan partai Golkar tersebut dengan memerintahkan Golkar kubu Agung Laskono Cs mengirimkan susunan pengurus.
"Yasonna terlalu proaktif, mengirim surat meminta kubu Agung Laksono mengrimkan nama-nama pengurusnya," jelas Abu Bakar.
Partai politik kata dia, seharusnya menjadi pilar demokrasi. Abu Bakar berharap, masalah Partai Golkar ini segera selesai tanpa intervensi dari pemerintah.
"Penyelesaiannya harus dikembalikan pada aturan main yang ada UU (Undang-undang) Partai Politik," tandasnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR Abu Bakar Alhabsyi menilai, putusan Yasonna memperumit masalah Partai Golkar saat ini.
"Harusnya pemerintah jangan melakukan intervensi," ujar Abu Bakar dalam diskusi Sindo Trijaya FM di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/3/2015).
Menurutnya, Yasonna sebagai Menkumham terlalu mencampuri permasalahan partai Golkar tersebut dengan memerintahkan Golkar kubu Agung Laskono Cs mengirimkan susunan pengurus.
"Yasonna terlalu proaktif, mengirim surat meminta kubu Agung Laksono mengrimkan nama-nama pengurusnya," jelas Abu Bakar.
Partai politik kata dia, seharusnya menjadi pilar demokrasi. Abu Bakar berharap, masalah Partai Golkar ini segera selesai tanpa intervensi dari pemerintah.
"Penyelesaiannya harus dikembalikan pada aturan main yang ada UU (Undang-undang) Partai Politik," tandasnya.
(maf)