KIP Kaji Aturan Pembatasan Kampanye Media Sosial

Sabtu, 14 Maret 2015 - 12:56 WIB
KIP Kaji Aturan Pembatasan Kampanye Media Sosial
KIP Kaji Aturan Pembatasan Kampanye Media Sosial
A A A
JAKARTA - Komisi Informasi Publik (KIP) akan mengkaji lebih lanjut wacana pengaturan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) untuk keperluan kampanye pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

Perlu pengaturan untuk mengetahui apakah itu melanggar kebebasan informasi atau tidak. ”Kita tunggu saja mungkin dalam pembahasan minggu depan bisa kita lihat apakah ada ihwal yang terlalu mengekang atau membatasi prinsip-prinsip demokrasi. Kalau ada yang dilanggar, kita kritik,” kata Wakil Ketua KIP John Fresly seusai mengikuti workshop Peraturan KPU di Gedung KPU Jakarta kemarin.

John memastikan apabila dari hasil koordinasi nanti ditemukan bahwa wacana pengaturan pembatasan itu melanggar hak-hak informasi publik, KPU harus mengembalikannya kepada aturan semula bahwa cara berkampanye yang menggunakan medsos harus dibuka seluas-luasnya.

”Ya kita kembali pada aturan mainnya,” lanjutnya. Meski demikian, hingga saat ini John masih melihat rencana pengaturan pembatasan kampanye medsos tersebut merujuk pada aturan yang ada baik UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun PP 82/ 2012.

Media sosial termasuk dalam sistem media elektronik yang ada aturan mainnya. ”Apa yang dilakukan KPU hingga saat ini sudah sesuai konteks bahwa segalahalyangberkaitandengan penyelenggaraan pemilu ada aturan yang merujuk pada peraturan yang menaunginya,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, pembatasan penggunaan media sosial dalam berkampanye semata-mata ditujukan agar tim peserta pilkada mendaftarkan akunnya kepada KPU.

”Kita atur ini dalam konteks mereka mendaftarkan ke KPU,” ujar Ferry. Menurutnya, dengan mendaftarkan, ada itikad baik dari peserta pemilu untuk menunjukkan akuntabilitas serta responsibilitasnya terhadap tahapan dan proses pilkada.

Utamanya dalam menyalurkan informasi kepada masyarakat melalui medsos. ”Ini soal akuntabilitas dan tanggung jawabnya supaya tidak menyesatkan,” ucapnya. Ferry memahami ada keberatan dari sejumlah kalangan tentang usulan pembatasan penggunaan medsos tersebut.

Meski demikian, untuk mewujudkan sebuah pilkada yang adil dan damai, KPU memiliki kewajiban untuk mengaturnya. ”Meski ada yang mengatakan medsos kan urusan orang per orang, tapi harus ada kesadaran,” ucapnya.

dian ramdhani
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5950 seconds (0.1#10.140)