KIP Kaji Aturan Pembatasan Kampanye Media Sosial

Sabtu, 14 Maret 2015 - 12:56 WIB
KIP Kaji Aturan Pembatasan...
KIP Kaji Aturan Pembatasan Kampanye Media Sosial
A A A
JAKARTA - Komisi Informasi Publik (KIP) akan mengkaji lebih lanjut wacana pengaturan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) untuk keperluan kampanye pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

Perlu pengaturan untuk mengetahui apakah itu melanggar kebebasan informasi atau tidak. ”Kita tunggu saja mungkin dalam pembahasan minggu depan bisa kita lihat apakah ada ihwal yang terlalu mengekang atau membatasi prinsip-prinsip demokrasi. Kalau ada yang dilanggar, kita kritik,” kata Wakil Ketua KIP John Fresly seusai mengikuti workshop Peraturan KPU di Gedung KPU Jakarta kemarin.

John memastikan apabila dari hasil koordinasi nanti ditemukan bahwa wacana pengaturan pembatasan itu melanggar hak-hak informasi publik, KPU harus mengembalikannya kepada aturan semula bahwa cara berkampanye yang menggunakan medsos harus dibuka seluas-luasnya.

”Ya kita kembali pada aturan mainnya,” lanjutnya. Meski demikian, hingga saat ini John masih melihat rencana pengaturan pembatasan kampanye medsos tersebut merujuk pada aturan yang ada baik UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun PP 82/ 2012.

Media sosial termasuk dalam sistem media elektronik yang ada aturan mainnya. ”Apa yang dilakukan KPU hingga saat ini sudah sesuai konteks bahwa segalahalyangberkaitandengan penyelenggaraan pemilu ada aturan yang merujuk pada peraturan yang menaunginya,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, pembatasan penggunaan media sosial dalam berkampanye semata-mata ditujukan agar tim peserta pilkada mendaftarkan akunnya kepada KPU.

”Kita atur ini dalam konteks mereka mendaftarkan ke KPU,” ujar Ferry. Menurutnya, dengan mendaftarkan, ada itikad baik dari peserta pemilu untuk menunjukkan akuntabilitas serta responsibilitasnya terhadap tahapan dan proses pilkada.

Utamanya dalam menyalurkan informasi kepada masyarakat melalui medsos. ”Ini soal akuntabilitas dan tanggung jawabnya supaya tidak menyesatkan,” ucapnya. Ferry memahami ada keberatan dari sejumlah kalangan tentang usulan pembatasan penggunaan medsos tersebut.

Meski demikian, untuk mewujudkan sebuah pilkada yang adil dan damai, KPU memiliki kewajiban untuk mengaturnya. ”Meski ada yang mengatakan medsos kan urusan orang per orang, tapi harus ada kesadaran,” ucapnya.

dian ramdhani
(bbg)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Infografis
Mahkamah Konstitusi:...
Mahkamah Konstitusi: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved