Badrodin: Bulan Depan Kasus AS dan BW Kembali Dilanjutkan
Jum'at, 13 Maret 2015 - 14:00 WIB
Badrodin: Bulan Depan Kasus AS dan BW Kembali Dilanjutkan
A
A
A
JAKARTA - Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menegaskan kasus yang menjerat Ketua KPK nonaktif Abraham Samad (AS) dan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) akan tetap berlanjut meski saat ini sedang dilakukan penundaan sementara.
Dia mengatakan, akhir bulan depan kasus yang menjerat keduanya sebagai tersangka akan dilanjutkan proses penyidikannya. "Paling bulan depan, akhir bulan depan sudah dilanjutkan," ujar Badrodin di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015).
Dia pun kembali menegaskan, tidak ada surat sakti yang menyebutkan kasus kedua komisioner nonaktif itu diberhentikan. Kesepakatan antara pelaksana tugas komisioner KPK, jaksa agung dan dirinya adalah kesepakatan penundaan sementara lewat lisan, agar situasi cooling down setelah itu penyidikan kasus tetap dilanjutkan.
"Karena kasus AS dan BW sudah dalam tahap penyidikan, dan akan tetap berlanjut sebagaimana mestinya," tandasnya.
Sebelumnya, isu surat sakti sempat ramai lantaran BW menilai plt komisioner KPK, wakapolri dan jaksa agung sepakat untuk memberhentikan pemeriksaan terhadap dirinya dan Abraham Samad, juga para penyidik dan pegawai KPK.
BW sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim lantaran diduga mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 lalu.
Sementara Abraham, dijadikan tersangka dengan dugaan kasus pemalsuan dokumen bersama tersangka lainnya seorang wanita bernama Feriyani Lim.
Dia mengatakan, akhir bulan depan kasus yang menjerat keduanya sebagai tersangka akan dilanjutkan proses penyidikannya. "Paling bulan depan, akhir bulan depan sudah dilanjutkan," ujar Badrodin di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015).
Dia pun kembali menegaskan, tidak ada surat sakti yang menyebutkan kasus kedua komisioner nonaktif itu diberhentikan. Kesepakatan antara pelaksana tugas komisioner KPK, jaksa agung dan dirinya adalah kesepakatan penundaan sementara lewat lisan, agar situasi cooling down setelah itu penyidikan kasus tetap dilanjutkan.
"Karena kasus AS dan BW sudah dalam tahap penyidikan, dan akan tetap berlanjut sebagaimana mestinya," tandasnya.
Sebelumnya, isu surat sakti sempat ramai lantaran BW menilai plt komisioner KPK, wakapolri dan jaksa agung sepakat untuk memberhentikan pemeriksaan terhadap dirinya dan Abraham Samad, juga para penyidik dan pegawai KPK.
BW sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim lantaran diduga mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 lalu.
Sementara Abraham, dijadikan tersangka dengan dugaan kasus pemalsuan dokumen bersama tersangka lainnya seorang wanita bernama Feriyani Lim.
(kri)