Yasonna: Kepengurusan Agung Cs Hanya Sampai 2016
A
A
A
JAKARTA - Meski kepengurusan Partai Golkar produk Musyawarah Nasional (Munas) Ancol pimpinan Agung Laksono telah disahkan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) menteri sebagai syarat legal mengesahkan suatu kepengurusan parpol.
Yasonna mengatakan, SK tersebut akan diterbitkan setelah Agung Laksono menyusun formasi pengurus DPP Partai Golkar dengan mengakomodir kubu Aburizal Bakrie (Ical).
"Kan ada ketentuan kepengurusan Ancol harus akomodasi kubu Ical secara selektif. Ya terserah mereka, nanti susunannya diserahkan dengan melampirkan akta notaris," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).
Pada kesempatan itu, Yasonna memaparkan, umur kepengurusan Partai Golkar yang digawangi Agung Laksono Cs ini hanya sampai tahun 2016. Kepengurusan ini, lanjut dia, hanya bersifat sementara dan transisional.
"Kepengurusan ini hanya sampai 2016. Endingnya Munas 2016 yang akan bentuk kepengurusan yang utuh. Ini hanya transisional. Biar kepengurusan cepat selesai. Saya hanya mengimbau mari kita duduk bersama selesaikan persoalan. Ini partai besar," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan, SK tersebut akan diterbitkan setelah Agung Laksono menyusun formasi pengurus DPP Partai Golkar dengan mengakomodir kubu Aburizal Bakrie (Ical).
"Kan ada ketentuan kepengurusan Ancol harus akomodasi kubu Ical secara selektif. Ya terserah mereka, nanti susunannya diserahkan dengan melampirkan akta notaris," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).
Pada kesempatan itu, Yasonna memaparkan, umur kepengurusan Partai Golkar yang digawangi Agung Laksono Cs ini hanya sampai tahun 2016. Kepengurusan ini, lanjut dia, hanya bersifat sementara dan transisional.
"Kepengurusan ini hanya sampai 2016. Endingnya Munas 2016 yang akan bentuk kepengurusan yang utuh. Ini hanya transisional. Biar kepengurusan cepat selesai. Saya hanya mengimbau mari kita duduk bersama selesaikan persoalan. Ini partai besar," kata Yasonna.
(kri)