KPK Kembali Panggil Eks Ketua BPK
Kamis, 12 Maret 2015 - 13:05 WIB
KPK Kembali Panggil Eks Ketua BPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Hadi Poernomo.
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menangani permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
"(Pemeriksaan) HP (Hadi Purnomo) sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2015).
KPK telah memanggil Hadi untuk menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik pada 5 Maret 2015. Namun Hadi tidak memenuhi panggilan. Akhirnya KPK kembali melakukan pemanggilan terhadapnya.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menangani permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
"(Pemeriksaan) HP (Hadi Purnomo) sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2015).
KPK telah memanggil Hadi untuk menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik pada 5 Maret 2015. Namun Hadi tidak memenuhi panggilan. Akhirnya KPK kembali melakukan pemanggilan terhadapnya.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)