DPD Dorong Pemerintah Perbarui UU Sumber Daya Air
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pewakilan Daerah (DPD) mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) untuk memperbarui Undang-Undang Perairan Nomor 11 Tahun 1974 tentang Sumber Daya Air (UU SDA).
Sebab UU tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi hari ini. Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba menyatakan mendukung Kemen PUPR untuk segera membuat UU yang baru soal SDA. “Soal UU kita menyambut baik untuk diusulkan UU baru dan mengajak berbagai stakeholder ikut membahas, kalau perlu akan kita fokuskan dan usulkan lewat DPD,” ujarnya di Gedung DPD kemarin.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, SDA merupakan hal krusial yang mesti benar-benar diperhatikan pemerintah. Sebab air merupakan materi primer untuk kehidupan masyarakat baik di kota maupun daerah, mulai kehidupan sehari-hari sampai hal kebutuhan ekonomi seperti irigasi di sawah-sawah.
“Kita sangat mendukung keputusan yang diambil MK, kita bukan menafikan keinginan swasta, tapi pemerintah harus lebih punya kewenangan yang kuat atas pengelolaan SDA,” ucapnya. Parlindungan juga menyatakan akan menunggu langkahlangkah pemerintah selanjutnya dalam menangani SDA. Jangan sampai pemerintah memberikan porsi lebih kepada pihak swasta.
“Tidak mau air kita diprivatisasi oleh pihak swasta. Harusnya air menjadi hak asasi manusia,” tandasnya. Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Men PUPR) Mochamad Basuki Hadimuljono menyatakan dengan gugurnya UU SDA, Kemen PUPR perlu memperbaiki pengelolaan air dari hulu sampai ke hilir karena kewenangan pengelolaan tersebut milik negara 100%.
“Saya kira ini waktu kita kembali pada momen dan dimaknai kembali pada tanggung jawab pemerintah,” tandasnya. Basuki juga meminta agar semua pihak baik organisasi masyarakat (ormas) atau lembaga lain, termasuk perseorangan, untuk turut serta andil dalam menyusun UU SDA yang akan diperbarui.
Sebelum membuat draf UU, dia juga meminta masukan kepada masyarakat untuk membuat peraturan pemerintah mengenai pengelolaan air yang mesti diterbitkan. “Kita juga minta fatwa ke Menkumham mengenai kontrak dengan swasta yang sudah berjalan maupun yang dalam proses pengajuan, kita akan diskusikan nasibnya,” ucapnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara sebagai salah satu pihak yang turut menggugat UU Nomor 7 Tahun 2004 mengatakan UU ini liberal dan merugikan masyarakat karena pihak swasta lebih berperan dalam mengendalikan SDA.
Mula akmal
Sebab UU tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi hari ini. Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba menyatakan mendukung Kemen PUPR untuk segera membuat UU yang baru soal SDA. “Soal UU kita menyambut baik untuk diusulkan UU baru dan mengajak berbagai stakeholder ikut membahas, kalau perlu akan kita fokuskan dan usulkan lewat DPD,” ujarnya di Gedung DPD kemarin.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, SDA merupakan hal krusial yang mesti benar-benar diperhatikan pemerintah. Sebab air merupakan materi primer untuk kehidupan masyarakat baik di kota maupun daerah, mulai kehidupan sehari-hari sampai hal kebutuhan ekonomi seperti irigasi di sawah-sawah.
“Kita sangat mendukung keputusan yang diambil MK, kita bukan menafikan keinginan swasta, tapi pemerintah harus lebih punya kewenangan yang kuat atas pengelolaan SDA,” ucapnya. Parlindungan juga menyatakan akan menunggu langkahlangkah pemerintah selanjutnya dalam menangani SDA. Jangan sampai pemerintah memberikan porsi lebih kepada pihak swasta.
“Tidak mau air kita diprivatisasi oleh pihak swasta. Harusnya air menjadi hak asasi manusia,” tandasnya. Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Men PUPR) Mochamad Basuki Hadimuljono menyatakan dengan gugurnya UU SDA, Kemen PUPR perlu memperbaiki pengelolaan air dari hulu sampai ke hilir karena kewenangan pengelolaan tersebut milik negara 100%.
“Saya kira ini waktu kita kembali pada momen dan dimaknai kembali pada tanggung jawab pemerintah,” tandasnya. Basuki juga meminta agar semua pihak baik organisasi masyarakat (ormas) atau lembaga lain, termasuk perseorangan, untuk turut serta andil dalam menyusun UU SDA yang akan diperbarui.
Sebelum membuat draf UU, dia juga meminta masukan kepada masyarakat untuk membuat peraturan pemerintah mengenai pengelolaan air yang mesti diterbitkan. “Kita juga minta fatwa ke Menkumham mengenai kontrak dengan swasta yang sudah berjalan maupun yang dalam proses pengajuan, kita akan diskusikan nasibnya,” ucapnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara sebagai salah satu pihak yang turut menggugat UU Nomor 7 Tahun 2004 mengatakan UU ini liberal dan merugikan masyarakat karena pihak swasta lebih berperan dalam mengendalikan SDA.
Mula akmal
(bbg)