Syarat Utama bagi Calon Independen di Pilkada Serentak
Kamis, 12 Maret 2015 - 02:27 WIB
Syarat Utama bagi Calon Independen di Pilkada Serentak
A
A
A
JAKARTA - Jalan terjal calon perseorangan untuk bisa ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak rupanya bukan isapan jempol belaka.
Berkaca pada rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengacu pada Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 1/2015, maka syarat dukungan calon yang tidak didukung oleh partai politik (parpol) terasa cukup berat.
Mereka setidaknya harus mengumpulkan dukungan maksimal di daerahnya masing-masing untuk bisa maju sebagai calon gubernur atau calon bupati dan wali kota.
“Untuk provinsi yang penduduknya sampai dengan 2 juta dan kabupaten berpenduduk 250 ribu (jiwa), dia (calon) memang harus mendapat dukungan paling sedikit 10 persen,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 11 Maret 2015.
Pola yang sama juga berlaku untuk daerah yang penduduknya lebih dari 2 hingga 6 juta untuk provinsi, dan 250 hingga 500 ribu untuk kabupaten atau kota. Maka kewajiban bakal calon independen itu harus mengumpulkan dukungan setidaknya 8,5 persen.
“Sementara kalau jumlah penduduknya lebih dari 6 hingga 12 juta (jiwa per provinsi) dan 500 ribu hingga 1 juta (kabupaten atau kota) maka calon harus didukung paling sedikit 7,5 persen,” lanjut Hadar.
Hadar menambahkan, bagi provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa dan kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, maka calon perseorangan harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
“Yang perlu diperhatikan juga adalah jumlah dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan, kabupaten atau kota di wilayah tersebut,” tukasnya.
Berkaca pada rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengacu pada Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 1/2015, maka syarat dukungan calon yang tidak didukung oleh partai politik (parpol) terasa cukup berat.
Mereka setidaknya harus mengumpulkan dukungan maksimal di daerahnya masing-masing untuk bisa maju sebagai calon gubernur atau calon bupati dan wali kota.
“Untuk provinsi yang penduduknya sampai dengan 2 juta dan kabupaten berpenduduk 250 ribu (jiwa), dia (calon) memang harus mendapat dukungan paling sedikit 10 persen,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 11 Maret 2015.
Pola yang sama juga berlaku untuk daerah yang penduduknya lebih dari 2 hingga 6 juta untuk provinsi, dan 250 hingga 500 ribu untuk kabupaten atau kota. Maka kewajiban bakal calon independen itu harus mengumpulkan dukungan setidaknya 8,5 persen.
“Sementara kalau jumlah penduduknya lebih dari 6 hingga 12 juta (jiwa per provinsi) dan 500 ribu hingga 1 juta (kabupaten atau kota) maka calon harus didukung paling sedikit 7,5 persen,” lanjut Hadar.
Hadar menambahkan, bagi provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa dan kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, maka calon perseorangan harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
“Yang perlu diperhatikan juga adalah jumlah dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan, kabupaten atau kota di wilayah tersebut,” tukasnya.
(maf)