Syarat Utama bagi Calon Independen di Pilkada Serentak

Kamis, 12 Maret 2015 - 02:27 WIB
Syarat Utama bagi Calon...
Syarat Utama bagi Calon Independen di Pilkada Serentak
A A A
JAKARTA - Jalan terjal calon perseorangan untuk bisa ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak rupanya bukan isapan jempol belaka.

Berkaca pada rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengacu pada Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 1/2015, maka syarat dukungan calon yang tidak didukung oleh partai politik (parpol) terasa cukup berat.

Mereka setidaknya harus mengumpulkan dukungan maksimal di daerahnya masing-masing untuk bisa maju sebagai calon gubernur atau calon bupati dan wali kota.

“Untuk provinsi yang penduduknya sampai dengan 2 juta dan kabupaten berpenduduk 250 ribu (jiwa), dia (calon) memang harus mendapat dukungan paling sedikit 10 persen,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 11 Maret 2015.

Pola yang sama juga berlaku untuk daerah yang penduduknya lebih dari 2 hingga 6 juta untuk provinsi, dan 250 hingga 500 ribu untuk kabupaten atau kota. Maka kewajiban bakal calon independen itu harus mengumpulkan dukungan setidaknya 8,5 persen.

“Sementara kalau jumlah penduduknya lebih dari 6 hingga 12 juta (jiwa per provinsi) dan 500 ribu hingga 1 juta (kabupaten atau kota) maka calon harus didukung paling sedikit 7,5 persen,” lanjut Hadar.

Hadar menambahkan, bagi provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa dan kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, maka calon perseorangan harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

“Yang perlu diperhatikan juga adalah jumlah dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan, kabupaten atau kota di wilayah tersebut,” tukasnya.
(maf)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
30 Tahun Kudatuli, PDIP...
30 Tahun Kudatuli, PDIP Pentaskan Ulang Tragedi Berdarah Penyerbuan Kantor PDI
Jubir Otorita IKN Troy...
Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Besok
Kapolri Cup Shooting...
Kapolri Cup Shooting Championship 2026, Ajang Perkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet
Satgas Ketenagakerjaan...
Satgas Ketenagakerjaan Polri Tangani 97 Kasus, Pakar: Komitmen Kapolri Lindungi Buruh
Jaksa Agung Minta Maaf...
Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Sebut Kasus Eks Jampidus Jadi Momentum Berbenah
DPR Usul Kemenhaj Bentuk...
DPR Usul Kemenhaj Bentuk BLU untuk Kelola Asrama Haji
Infografis
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved