Ini Cara KPU Tentukan Kepengurusan Parpol Ikut Pilkada

Rabu, 11 Maret 2015 - 18:08 WIB
Ini Cara KPU Tentukan...
Ini Cara KPU Tentukan Kepengurusan Parpol Ikut Pilkada
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat berhati-hati dalam menentukan kepengurusan partai politik (parpol) yang berhak ikut dalam pilkada serentak. Ada sejumlah langkah yang diambil KPU sebelum memutuskan kubu mana berhak mengajukan calonnya di pilkada.

“Sebelum masa pendaftaran, KPU akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terlebih dahulu untuk mendapatkan salinan keputusan tentang pengesahan kepengurusan partai politik tingkat pusat,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat menggelar uji publik Peraturan KPU (PKPU) di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Dari situ, KPU kemudian meminta salinan keputusan kepengurusan parpol di tingkat provinsi dan atau kabupaten/kota kepada pemimpin parpol tingkat pusat.

Menurut Hadar, dalam hal pengesahan kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota nantinya tidak dilakukan oleh pemimpin parpol tingkat pusat, melainkan dilakukan oleh kepengurusan parpol di tingkat provinsi.

“Jadi nanti KPU provinsi/KIP Aceh meminta kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota kepada pimpinan partai politik tingkat provinsi,” kata Hadar.

Hadar menegaskan, untuk parpol yang saat ini memiliki kepengurusan ganda, maka KPU di daerah hanya akan menerima satu pasangan calon yang didaftarkan oleh pemimpin parpol yang dinyatakan sah berdasarkan SK Kepengurusan yang sudah disampaikan sebelum masa pendaftaran.

“KPU di daerah juga (provinsi atau kabupaten/kota) tidak dapat menerima perubahan kepengurusan partai politik setelah mereka mendaftarkan pasangan calonnya,” pungkas Hadar.
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved