Ini Cara KPU Tentukan Kepengurusan Parpol Ikut Pilkada

Rabu, 11 Maret 2015 - 18:08 WIB
Ini Cara KPU Tentukan...
Ini Cara KPU Tentukan Kepengurusan Parpol Ikut Pilkada
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat berhati-hati dalam menentukan kepengurusan partai politik (parpol) yang berhak ikut dalam pilkada serentak. Ada sejumlah langkah yang diambil KPU sebelum memutuskan kubu mana berhak mengajukan calonnya di pilkada.

“Sebelum masa pendaftaran, KPU akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terlebih dahulu untuk mendapatkan salinan keputusan tentang pengesahan kepengurusan partai politik tingkat pusat,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat menggelar uji publik Peraturan KPU (PKPU) di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Dari situ, KPU kemudian meminta salinan keputusan kepengurusan parpol di tingkat provinsi dan atau kabupaten/kota kepada pemimpin parpol tingkat pusat.

Menurut Hadar, dalam hal pengesahan kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota nantinya tidak dilakukan oleh pemimpin parpol tingkat pusat, melainkan dilakukan oleh kepengurusan parpol di tingkat provinsi.

“Jadi nanti KPU provinsi/KIP Aceh meminta kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota kepada pimpinan partai politik tingkat provinsi,” kata Hadar.

Hadar menegaskan, untuk parpol yang saat ini memiliki kepengurusan ganda, maka KPU di daerah hanya akan menerima satu pasangan calon yang didaftarkan oleh pemimpin parpol yang dinyatakan sah berdasarkan SK Kepengurusan yang sudah disampaikan sebelum masa pendaftaran.

“KPU di daerah juga (provinsi atau kabupaten/kota) tidak dapat menerima perubahan kepengurusan partai politik setelah mereka mendaftarkan pasangan calonnya,” pungkas Hadar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0799 seconds (0.1#10.140)