Tindakan Menkumham Terkait Golkar Coreng Citra Jokowi

Selasa, 10 Maret 2015 - 15:15 WIB
Tindakan Menkumham Terkait Golkar Coreng Citra Jokowi
Tindakan Menkumham Terkait Golkar Coreng Citra Jokowi
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol secara selektif di bawah kepengurusan Agung Laksono.

Keputusan yang keluar di tengah upaya kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang mengajukan gugatan baru atas dualisme kepengurusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) itu disebut-sebut berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat 5 UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Partai Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tindakan Menkumham Yasonna Laoly benar-benar memberikan citra buruk bagi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, pemerintah dalam hal ini Menkumham telah memihak pada salah satu kubu yang berkonflik dalam sebuah partai. Praktik demikian, tidak hanya menimpa Partai Golkar, melainkan juga pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Apa yang dilakukan Menkumham ini benar-benar memberikan citra buruk pemerintahan sekarang yang cenderung memihak salah satu kubu ketika terjadi konflik internal pada sebuah partai," kata Yusril melalui keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Selasa (10/3/2015).

Yusril menilai, intervensi pemerintah dalam urusan rumah tangga partai politik sacam ini tidak sehat bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

Sebagai pengelola negara yang memegang mandat dari rakyat, Yusril pun meminta pemerintah untuk mengikuti prosedur hukum dalam menuntaskan konflik di internal partai politik.

"Menkumham harusnya bersikap legalistik, bukan bertindak seperti seorang politikus. Tidak salah kalau orang menduga, pemerintah mendukung salah satu kubu untuk kepentingannya sendiri," tandas Yusril.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5967 seconds (0.1#10.140)