Kubu Munas Bali Inventarisasi Pemalsuan Mandat

Selasa, 10 Maret 2015 - 10:52 WIB
Kubu Munas Bali Inventarisasi Pemalsuan Mandat
Kubu Munas Bali Inventarisasi Pemalsuan Mandat
A A A
JAKARTA - Pengurus DPD I dan II Partai Golkar seluruh Indonesia hari ini berkumpul mendeklarasikan dukungannya kepada Ketua Umum Aburizal Bakrie (Ical) sebagai respons terhadap konflik internal yang terjadi di partai berlambang pohon beringin tersebut.

Sekretaris Dewan Penasihat Paguyuban DPD Golkar Provinsi Se-Indonesia Alzier Dhianis Thabranie mengatakan pimpinan DPD I dan II se-Indonesia hanya mengakui DPP Golkar pimpinan Ical. ”Iya, besok (hari ini), sebanyak 34 DPD I dan DPD II se-Indonesia kumpul di Jakarta mendukung ARB dan menolak kepemimpinan Agung Laksono walaupun dia (Agung Laksono) mengaku sebagai pihak yang menang, kami tidak mau akui. Kalau tidak kita akui, bisa apa mereka,” katanya.

Alzier mengaku kepengurusan Golkar di daerah mendukung kepemimpinan Ical sebagai ketua umum Partai Golkar karena sudah sesuai dengan aturan partai AD/ART bukan Agung Laksono. Karena itu pihaknya meminta pemerintah melihat fakta yang ada? ”Makanya nanti di pengadilan kita buktikan dengan 34 DPD I seluruh Indonesia, termasuk DPD II hadir di persidangan membuktikan secara faktual.

Pemerintah harus lihat realitas ini, jangan buru-buru memihak Agung Laksono,” ujarnya. Senada, Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya akan mengumpulkan seluruh ketua DPD I dan II Golkar se-Indonesia di Hotel Sahid, Jakarta. Tujuannya untuk menginventarisasi dokumen yang dipalsukan.

”Besok kita kumpulkan 400-an lebih ketua-ketua DPD II Golkar se-Indonesia di Jakarta. Kita akan menginvetarisasi DPD II mana saja yang dokumen mandatnya dipalsukan,” katanya. Menurut Bambang, pihaknya menerima laporan dari pengurus daerah, baik DPD tingkat I maupun II, soal pemalsuan dokumen terkait dengan penyelenggaraan Munas Ancol yang digelar Agung Laksono.

Tindakan pemalsuan itu, kata dia, sudah masuk dalam kategori perbuatan pidana. Karenanya jalur yang dipakai, yakni dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian. ”Kita menemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oleh peserta kubu Ancol dan oknum Tim Penyelamat Partai Golkar (kubu Ancol) yang ikut bermain. Demi bisa ikut di Munas Ancol itu, ada dari daerah yang sengaja memalsukan tanda tangan pengurus yang sah. Tapi ada juga yang diancam,” katanya.

Jika sudah lengkap, sambung Bambang, dalam waktu dekat tepatnya Rabu (11/3) pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Sekretaris Fraksi Partai Golkar juga mengingatkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) jangan terjebak tafsir manipulatif atas keputusan Mahkamah Partai Golkar.

Artinya Menkumham tidak perlu buru-buru mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang didaftarkan oleh Agung Laksono dkk. Sebab Mahkamah Partai Golkar tidak pernah membuat keputusan yang mengikat, apalagi keputusan yang memenangkan pihak tertentu.

Sejatinya Mahkamah Partai Golkar gagal merumuskan keputusan untuk menyelesaikan konflik internal karena terjadinya perbedaan pendapat di antara anggota majelis hakim Mahkamah Partai. Karena itulah DPP Partai Golkar hasil Munas Bali membawa konflik internal ini ke pengadilan dan telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

”Saya mengimbau Menkumham agar mau menghormati proses hukum itu dan berani menolak tekanan atau intervensi dari mana pun. Karena sejarah kelak akan mengadili dirinya jika bertindak melawan norma dan hukum,” katanya.

Sucipto
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3610 seconds (0.1#10.140)