Jaring Kepala Daerah, DPD Usulkan Konvensi

Senin, 09 Maret 2015 - 09:53 WIB
Jaring Kepala Daerah, DPD Usulkan Konvensi
Jaring Kepala Daerah, DPD Usulkan Konvensi
A A A
JAKARTA - DPD mengusulkan sistem konvensi kepada partai politik untuk menjaring calon kepala daerah.

Pola tersebut diharapkan bisa mendapatkan kualitas pemimpin daerah yang baik dan sesuai dengan harapan rakyat. ”Ini tawaran kami kepada partai. Kami harapkan bisa ditindaklanjuti,” kata Ketua DPD Irman Gusman seusai Bincang Senator bertajuk ”Pilkada Serentak 2015” di Kafe Brewerkz, Senayan City, Jakarta, kemarin.

Irman berpendapat, kalau konvensi dilakukan, calon-calon kepala daerah yang terjaring merupakan orang-orang yang terbaik. Nantinya rakyat akan melihat bahwa parpol mencalonkan orang-orang yang aspiratif dan berkualitas baik. ”Konvensi cara memilih calon kepala daerah yang baik sehingga kerjanya juga baik dan rakyat lebih sejahtera,” ujar senator asal Sumatera Barat itu.

Lebih lanjut Irman juga menjelaskan mekanisme dari konvensi tersebut. Nantinya parpol di satu kota mengumpulkan sekitar 100 tokoh baik internal maupun eksternal partai. Lalu dari sekian tokoh tersebut diadakan survei secara terbuka untuk mengetahui kualitas dan elektabilitasnya. Survei tersebut bisa menggunakan beragam cara mulai dari media sosial dan jajak pendapat.

Pada kesempatan itu, Irman juga mengkritik persyaratan calon independen yang dimuat dalam UU Nomor 1/2015 tentang Pilkada. Menurutnya, persyaratan dukungan masyarakat kepada calon independen sangat berat dan mengganjal calon independen. ”Ada yang persyaratannya 9,5% dari jumlah penduduk, ada juga yang 8%. Kenapa persentasi dari jumlah penduduk? Kan yang memilih tidak semua penduduk, tapi yang punya hak pilih,” kritik Irman.

Irman menilai, parpol seperti tidak ikhlas jika ada pesaing dari jalur independen. Menurut dia keberadaan calon independen untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan mendorong parpol untuk mencari calon terbaik.

Sebagai sebuah sistem demokrasi, keberadaan calon independen wajib diakomodasi. ”Apainifair? Seharusnya apple to apple . Seharusnya samadengan suara yang didapati dari DPT atau yang punya KTP,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri DalamNegeri (Mendagri) TjahjoKumolo menjelaskan, pelaksanaan pilkada serentak di daerah anggarannya berasaldari daerahyang ditunjangolehAPBN, baikdaerah yang mempersiapkan setiap tahun dengan mencicil sampai dengan pelaksanaan pilkada atau mengajukan RAPBD-P 2015. ”Yang habis 2015 dan 2016 bisa mengajukan RAPBD-P,” kata Tjahjo pada kesempatan yang sama.

Pihaknya juga sudah mengevaluasi aturan agar tidak terjadi tumpang tindih antara daerah dan pusat. Sebab Kemendagri juga mempunyai kewenangan terhadap APBN dan APBD. Dia mengakui awalnya ada tumpang tindih karena biaya pilkada masuk tata anggaran daerah dan hal yang sama juga masuk APBN. ”Penyisiran satu bulan tidak ada masalah,” jelas politikus PDIP itu.

Mengenai usulan pembiayaan pilkada berdasarkan jumlah DPT, Tjahjo menjelaskan, seharusnya KPU dan KPUD sudah berpengalaman dalam melaksanakan pilkada, pileg, dan pilpres. Dengan adanya sistem e- KTP seharusnya data pemilih bisa valid.

Naik turunnya data pemilih selama lima tahun tidak banyak berubah karena adanya angka kelahiran dan kematian. ”KPU punya data valid, Kemendagri lewat Ditjen Dukcapilnya. Tidak akan banyak berubah,” imbuhnya.

Adapun pengaturan dana kampanye, menurut dia, dengan berbagai pengalaman pilkada, pileg, dan pilpres terkait alokasi dana kampanye calon memang sulit dilakukan dan indikasi money politic sulit dibuktikan. Karena itu, ke depannya, jika keuangan negara lebih baik, parpol akan dibiayai negara.

”Katakanlah 10 partai Rp10 triliunlah. Karena anggota DPR ada yang menghabiskan Rp20 juta sampai Rp43 miliar untuk kampanye,” tambahnya. Untuk mengetahui apakah pelaksanaan pilkada serentak ini berhasil, jawabannya ada pada Desember 2015. Kalau berjalan dengan baik, dirinya yakin tahun 2017 sampai dengan pilpres dan pileg juga akan bisa berjalan dengan baik.

Jadi, dalam dua bulan ini KPU mempersiapkan PKPU, Kemendagri juga menyiapkan Permendagri terkait pelaksanaan, DPT, anggaran, dan lain-lainnya.

Kiswondari
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6100 seconds (0.1#10.140)