Perpres Jokowi Soal Staf Kepresidenan Ganggu Kinerja JK

Sabtu, 07 Maret 2015 - 18:24 WIB
Perpres Jokowi Soal...
Perpres Jokowi Soal Staf Kepresidenan Ganggu Kinerja JK
A A A
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai bisa mengganggu kinerja Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Oleh karena itu, Presiden Jokowi disarankan untuk mencabut perpres tersebut. "JK bisa terganggu dalam menyelesaikan tugasnya sebagai Wapres," ujar peneliti politik dari IndoStrategi, Pangi Syarwi Chaniago kepada Sindonews, Sabtu (7/3/2015).

Dia menilai Perpres 26/2015 rancu membinggungkan kerja dan koordinasi pemerintah. Selama ini, sambung dia, urusan koordinasi kementerian menjadi tanggung jawab Wapres.

"Tiba-tiba lewat perpres, JK kehilangan tugas. Bisa saja posisi Jokowi di kementerian hanya koordinasi garis putus putus dan buram, Luhut (Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan) diberi kewenangan lebih evaluasi dan koordinasi kementerian," tutur

Dosen ilmu politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini berpendapat tumpang tindih kewenangan antarlembaga negara harus dihindari sejak dini.

"Misalnya penambahan kewenangan Luhut mengevaluasi kerja kementerian jelas menganggu. Bagaimana mungkin ada dua lembaga sekaligus yang mengevaluasi dan mengkoordinasi kementerian," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengkritisi kebijakan penambahan kewenangan kepada Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan yang dituangkan melalui Perpres Nomor 26 Tahun 2015.

JK menilai, penambahan kewenangan terhadap Luhut itu menimbulkan koordinasi yang berlebihan.

"Mungkin nanti koordinasi berlebihan kalau terlalu banyak, ada instansi lagi yang bisa mengkoordinasi pemerintahan. Berlebihan nanti, kalau berlebihan bisa simpang siur,"kata JK di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu 4 Maret 2015.

Perpres Nomor 26 Tahun 2015 juga memberikan kewenangan kepada Kepala Staf Kantor Kepresidenan untuk mengendalikan program-program prioritas nasional.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3058 seconds (0.1#10.140)