Perpres Jokowi Soal Staf Kepresidenan Ganggu Kinerja JK

Sabtu, 07 Maret 2015 - 18:24 WIB
Perpres Jokowi Soal...
Perpres Jokowi Soal Staf Kepresidenan Ganggu Kinerja JK
A A A
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai bisa mengganggu kinerja Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Oleh karena itu, Presiden Jokowi disarankan untuk mencabut perpres tersebut. "JK bisa terganggu dalam menyelesaikan tugasnya sebagai Wapres," ujar peneliti politik dari IndoStrategi, Pangi Syarwi Chaniago kepada Sindonews, Sabtu (7/3/2015).

Dia menilai Perpres 26/2015 rancu membinggungkan kerja dan koordinasi pemerintah. Selama ini, sambung dia, urusan koordinasi kementerian menjadi tanggung jawab Wapres.

"Tiba-tiba lewat perpres, JK kehilangan tugas. Bisa saja posisi Jokowi di kementerian hanya koordinasi garis putus putus dan buram, Luhut (Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan) diberi kewenangan lebih evaluasi dan koordinasi kementerian," tutur

Dosen ilmu politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini berpendapat tumpang tindih kewenangan antarlembaga negara harus dihindari sejak dini.

"Misalnya penambahan kewenangan Luhut mengevaluasi kerja kementerian jelas menganggu. Bagaimana mungkin ada dua lembaga sekaligus yang mengevaluasi dan mengkoordinasi kementerian," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengkritisi kebijakan penambahan kewenangan kepada Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan yang dituangkan melalui Perpres Nomor 26 Tahun 2015.

JK menilai, penambahan kewenangan terhadap Luhut itu menimbulkan koordinasi yang berlebihan.

"Mungkin nanti koordinasi berlebihan kalau terlalu banyak, ada instansi lagi yang bisa mengkoordinasi pemerintahan. Berlebihan nanti, kalau berlebihan bisa simpang siur,"kata JK di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu 4 Maret 2015.

Perpres Nomor 26 Tahun 2015 juga memberikan kewenangan kepada Kepala Staf Kantor Kepresidenan untuk mengendalikan program-program prioritas nasional.
(dam)
Berita Terkait
Presiden Jokowi Terima...
Presiden Jokowi Terima Kunjungan Presiden Filipina
Presiden Jokowi Tinjau...
Presiden Jokowi Tinjau Vaksin di Papua Barat
Presiden Hadiri Muktamar...
Presiden Hadiri Muktamar Rabithan Melayu-Banjar
3.048 Personel Gabungan...
3.048 Personel Gabungan TNI dan Polri Dikerahkan untuk Pengamanan Kunjungan Presiden ke Papua
Coretan Dinding Adili...
Coretan Dinding 'Adili Jokowi' di Sudut Kota Jakarta
Coretan Dinding Adili...
Coretan Dinding Adili Jokowi Kembali Hebohkan Sudut Kota Jakarta
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved