Diduga Persempit Tugas JK, Ini Kata Istana
Kamis, 05 Maret 2015 - 02:07 WIB
Diduga Persempit Tugas JK, Ini Kata Istana
A
A
A
JAKARTA - Perluasan wewenang staf kepresidenan dinilai mempersempit tugas Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015, wewenang staf kepresidenan dapat melakukan evaluasi kinerja menteri.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto pun membandingkan, apa yang dilakukan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam mengevaluasi menterinya.
"Di masa SBY ada UKP4, di masa Presiden Jokowi UKP4 ditiadakan, lalu bentukan barunya adalah kepala staf kepresidenan. Yang diinginkan oleh Presiden (Jokowi) itu adalah sinergi antara semua unit yang berada dalam lingkungan kepresidenan, mulai Bappenas, Setneg, Setkab, kepala staf, dan BPKP," kata Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 4 Maret 2015.
Melalui sinergi itu, kata Andi, diharapkan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, serta evaluasi program-program pembangunan lebih efisien. Untuk tugas-tugas yang sebelumnya diemban oleh UKP4, sambungnya, akan disebar ke lima unit tersebut.
Meski demikian, kata dia, kewenangan yang diberikan kepada kepala staf kepresidenan itu bukan berarti tanpa batas.
"Jadi, kantor itu tugasnya memberikan pertimbangan ke Presiden tentang isu-isu strategis, tentang bagaimana komunikasi politik itu dilakukan, tentang pelaksanaan program-program itu prioritas Presiden. Jadi, kantor kepresidenan itu tidak memiliki kaki langsung, anggaran langsung untuk mengeksekusi suatu kebijakan. Kantor itu adalah pembantunya Presiden," paparnya.
Menurut dia, kepala staf kepresidenan itu langsung berada di bawah garis koordinasi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi, interaksinya langsung di bawah Presiden, kalau ada apa-apa kepala staf berinteraksi langsung kepada Presiden," pungkasnya.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto pun membandingkan, apa yang dilakukan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam mengevaluasi menterinya.
"Di masa SBY ada UKP4, di masa Presiden Jokowi UKP4 ditiadakan, lalu bentukan barunya adalah kepala staf kepresidenan. Yang diinginkan oleh Presiden (Jokowi) itu adalah sinergi antara semua unit yang berada dalam lingkungan kepresidenan, mulai Bappenas, Setneg, Setkab, kepala staf, dan BPKP," kata Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 4 Maret 2015.
Melalui sinergi itu, kata Andi, diharapkan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, serta evaluasi program-program pembangunan lebih efisien. Untuk tugas-tugas yang sebelumnya diemban oleh UKP4, sambungnya, akan disebar ke lima unit tersebut.
Meski demikian, kata dia, kewenangan yang diberikan kepada kepala staf kepresidenan itu bukan berarti tanpa batas.
"Jadi, kantor itu tugasnya memberikan pertimbangan ke Presiden tentang isu-isu strategis, tentang bagaimana komunikasi politik itu dilakukan, tentang pelaksanaan program-program itu prioritas Presiden. Jadi, kantor kepresidenan itu tidak memiliki kaki langsung, anggaran langsung untuk mengeksekusi suatu kebijakan. Kantor itu adalah pembantunya Presiden," paparnya.
Menurut dia, kepala staf kepresidenan itu langsung berada di bawah garis koordinasi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi, interaksinya langsung di bawah Presiden, kalau ada apa-apa kepala staf berinteraksi langsung kepada Presiden," pungkasnya.
(mhd)