Kubu Ical Ingatkan Menkumham Tidak Gegabah
Rabu, 04 Maret 2015 - 16:14 WIB
Kubu Ical Ingatkan Menkumham Tidak Gegabah
A
A
A
JAKARTA - Sikap empat hakim Mahkamah Partai Golkar terbelah. Dua hakim memenangkan kubu Agung Laksono. Sementara dua lainnya memilih abstain.
Golkar kubu Agung Laksono bergerak cepat. Pengurus Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol itu akan datang Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan hasil putusan Mahkamah Partai untuk mendaftarkan kepengurusannya.
Bendahara Umum DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo mengingatkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak gegabah menerima klaim yang diajukan kubu Agung Laksono.
"Menkumham harus baca dulu amar keputusan Mahkamah Partai. Sebab Mahkamah Partai Golkar dalam amar putusannya menyatakan bahwa menerima eksepsi para termohon (Aburizal cs) untuk sebagian, menyatakan permohonan para pemohon (Agung Laksono Cs) tidak dapat diterima," tutur Bambang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2015).
Dalam pokok perkara, kata dia, Mahkamah Partai menyatakan tidak dapat mengambil keputusan karena keempaqt hakim tidak mencapai kesepakatan.
Bambang memaparkan, Hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin menyatakan Munas Ancol yang sah. Kedua hakim itu, lanjut Bambang, memberikan catatan agar Golkar hasil Munas Ancol mengakomodasi tokoh-tokoh dari Munas Bali.
Sementara Hakim Muladi dan Natabaya, kata Bambang, berpendapat berbeda dengan Andi dan Djasri. Muladi dan Natabaya berpendapat karena termohon Aburizal cs kasasi atas putusan sela PN Jakarta Barat maka pihak ini menghendaki penyelesaian melalui pengadilan.
Menurut Bambang, Muladi dan Natabaya tidak mengemukakan pendapat Munas yang sah.
"Karena hakimnya ada empat dan ada dua pendapat berbeda yang masing-masing didukung dua hakim maka sidang tidak bisa ambil keputusan alias deadlock dalam menyelesaikan perselisihan internal Partai Golkar," tuturnya.
Golkar kubu Agung Laksono bergerak cepat. Pengurus Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol itu akan datang Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan hasil putusan Mahkamah Partai untuk mendaftarkan kepengurusannya.
Bendahara Umum DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo mengingatkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak gegabah menerima klaim yang diajukan kubu Agung Laksono.
"Menkumham harus baca dulu amar keputusan Mahkamah Partai. Sebab Mahkamah Partai Golkar dalam amar putusannya menyatakan bahwa menerima eksepsi para termohon (Aburizal cs) untuk sebagian, menyatakan permohonan para pemohon (Agung Laksono Cs) tidak dapat diterima," tutur Bambang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2015).
Dalam pokok perkara, kata dia, Mahkamah Partai menyatakan tidak dapat mengambil keputusan karena keempaqt hakim tidak mencapai kesepakatan.
Bambang memaparkan, Hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin menyatakan Munas Ancol yang sah. Kedua hakim itu, lanjut Bambang, memberikan catatan agar Golkar hasil Munas Ancol mengakomodasi tokoh-tokoh dari Munas Bali.
Sementara Hakim Muladi dan Natabaya, kata Bambang, berpendapat berbeda dengan Andi dan Djasri. Muladi dan Natabaya berpendapat karena termohon Aburizal cs kasasi atas putusan sela PN Jakarta Barat maka pihak ini menghendaki penyelesaian melalui pengadilan.
Menurut Bambang, Muladi dan Natabaya tidak mengemukakan pendapat Munas yang sah.
"Karena hakimnya ada empat dan ada dua pendapat berbeda yang masing-masing didukung dua hakim maka sidang tidak bisa ambil keputusan alias deadlock dalam menyelesaikan perselisihan internal Partai Golkar," tuturnya.
(dam)