Kejagung Tak Asal Deponeering Kasus Abraham dan BW
Selasa, 03 Maret 2015 - 13:51 WIB
Kejagung Tak Asal Deponeering Kasus Abraham dan BW
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku memiliki hak mengeluarkan kebijakan dengan mengesampingkan kasus (deponeering) yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan dan dua Komisioner KPK nonaktif Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
Menurut Prasetyo, peluang deponeering terbuka buat Budi Gunawan. Sebab, hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan dianggap tidak sah.
"Sementara untuk AS dan BW kan berbeda, tentunya akan berbeda mengenai penggunaan deponeering itu tidak boleh dilakukan secara sembarangan," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015).
Menurut Prasetyo, soal deponeering menjadi hak prerogatif jaksa agung. Namun, penggunaan deponeering tidak serta merta diberikan tanpa landasan hukum dan undang-undang yang mengatur.
Politikus Nasdem ini berpendapat, pihaknya masih mempertimbangkan 'kepentingan umum' yang menjadi latar belakang deponeering di kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Bahwa penerapan deponeering suatu perkara oleh jaksa agung semata-mata hanya dilandasi oleh semata-mata demi kepentingan umum," jelasnya.
Untuk diketahui, status tersangka Budi Gunawan telah dibatalkan hakim PN Jaksel melalui permohonan praperadilan. Dengan begitu, proses penyidikan Budi oleh KPK dihentikan.
Sementara, kasus yang menjerat Abraham dan Bambang kini masuk tahap penyidikan Polri. Abraham ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus sekaligus yakni kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
Adapun Bambang diduga mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam proses pengurusan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Kontitusi (MK) pada 2010 silam.
Menurut Prasetyo, peluang deponeering terbuka buat Budi Gunawan. Sebab, hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan dianggap tidak sah.
"Sementara untuk AS dan BW kan berbeda, tentunya akan berbeda mengenai penggunaan deponeering itu tidak boleh dilakukan secara sembarangan," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015).
Menurut Prasetyo, soal deponeering menjadi hak prerogatif jaksa agung. Namun, penggunaan deponeering tidak serta merta diberikan tanpa landasan hukum dan undang-undang yang mengatur.
Politikus Nasdem ini berpendapat, pihaknya masih mempertimbangkan 'kepentingan umum' yang menjadi latar belakang deponeering di kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Bahwa penerapan deponeering suatu perkara oleh jaksa agung semata-mata hanya dilandasi oleh semata-mata demi kepentingan umum," jelasnya.
Untuk diketahui, status tersangka Budi Gunawan telah dibatalkan hakim PN Jaksel melalui permohonan praperadilan. Dengan begitu, proses penyidikan Budi oleh KPK dihentikan.
Sementara, kasus yang menjerat Abraham dan Bambang kini masuk tahap penyidikan Polri. Abraham ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus sekaligus yakni kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
Adapun Bambang diduga mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam proses pengurusan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Kontitusi (MK) pada 2010 silam.
(kri)