Tangani Perkara Korupsi Bambang Widjojanto Langgar Hukum
A
A
A
JAKARTA - Lelyana Santosa Kuasa Hukum Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) mengatakan, kliennya masih menyambangi Gedung KPK untuk menyiapkan materi seminar pemberantasan korupsi.
Dia membantah Bambang masih ikut campur penanganan perkara korupsi yang sedang dilakukan KPK.
"Beliau dapat tugas menyampaikan pemberantasan korupsi di Depok. Jadi menyiapkan paper-nya dan segala macam di dalam," ujar Lelyana di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2015).
Namun sebelumnya tim kuasa hukum BW, baik Lelyana dan Nursyahbani Katjasungkana enggan menjelaskan aktivitas Bambang di internal KPK.
"Ya banyak urusannya. Pak Bambang itu nonaktif (dari KPK) bukan mantan, jadi masih ada pekerjaan yang dilakukan," kata Lelyana.
Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR Yayat Biaro menilai, Bambang tidak etis dan tidak masih beraktivitas di KPK
"Tidak patut secara etika, dan sesuai Undang-undang (UU) KPK, segala kewenanganya selesai atau tidak ada lagi begitu keluar Keppres pemberhentian sementara," ujar Yayat melalui pesan singkat.
Bambang kata dia, bisa terkena pelanggaran hukum jika masih mencampuri urusan perkara yang saat ini masih berproses di KPK.
"Karena, tanpa kewenangan yang diamanatkan UU, tidak boleh satu orang pun atau siapa saja untuk urusi atau campuri pekerjaan penanganan perkara dan segala urusan internal di KPK," tandas Yayat. (Slm)
Dia membantah Bambang masih ikut campur penanganan perkara korupsi yang sedang dilakukan KPK.
"Beliau dapat tugas menyampaikan pemberantasan korupsi di Depok. Jadi menyiapkan paper-nya dan segala macam di dalam," ujar Lelyana di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2015).
Namun sebelumnya tim kuasa hukum BW, baik Lelyana dan Nursyahbani Katjasungkana enggan menjelaskan aktivitas Bambang di internal KPK.
"Ya banyak urusannya. Pak Bambang itu nonaktif (dari KPK) bukan mantan, jadi masih ada pekerjaan yang dilakukan," kata Lelyana.
Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR Yayat Biaro menilai, Bambang tidak etis dan tidak masih beraktivitas di KPK
"Tidak patut secara etika, dan sesuai Undang-undang (UU) KPK, segala kewenanganya selesai atau tidak ada lagi begitu keluar Keppres pemberhentian sementara," ujar Yayat melalui pesan singkat.
Bambang kata dia, bisa terkena pelanggaran hukum jika masih mencampuri urusan perkara yang saat ini masih berproses di KPK.
"Karena, tanpa kewenangan yang diamanatkan UU, tidak boleh satu orang pun atau siapa saja untuk urusi atau campuri pekerjaan penanganan perkara dan segala urusan internal di KPK," tandas Yayat. (Slm)
(kur)