PTUN Kabulkan Gugatan Kubu Djan Faridz

Kamis, 26 Februari 2015 - 11:36 WIB
PTUN Kabulkan Gugatan Kubu Djan Faridz
PTUN Kabulkan Gugatan Kubu Djan Faridz
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali atas pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuziy (Romi) oleh Menteri Hukum dan HAM.

Dengan putusan tersebut, Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya dinyatakan batal. Putusan PTUN kemarin ini sama dengan putusan sela pada 9 November 2014 yang meminta penundaan pemberlakuan SK Menkumham.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti, dinyatakan tindakan tergugat (Menkumham) dapat dikualifikasi sebagai tindakan sewenang-wenang karena melakukan intervensi terhadap masalah internal PPP dan itu menyalahi peraturan dalam UU Partai Politik (Parpol). ”Konsekuensi yuridis adalah menetapkan putusan hukum itu batal. Pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Maka keputusan objek sengketa diputuskan batal,” kata Teguh Satya di PTUN, Jakarta, kemarin.

Hakim Teguh menilai pengesahan Muktamar Surabaya oleh Menkumham tidak berdasar keputusan pengadilan negeri sehingga tindakan tersebut tidak memiliki kekuatan tetap. ”Saat pengesahan hasil Muktamar Surabaya dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan negeri yang memiliki kekuatan tetap, maka secara konkret pengadilan tidak bisa membenarkan sikap tergugat (Kemenkumham) yang inkonsisten. Sikap tergugat yang demikian telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PPP,” ujar dia.

Hakim Teguh menjelaskan, berdasarkan konten UU Parpol, penyelesaian sengketa parpol harus diselesaikan melalui mahkamah partai dan jika dalam penyelesaian mahkamah gagal, maka penyelesaiannya ke pengadilan negeri. Menurutnya, PTUN berwenang memutus sengketa hak quo karena melibatkan Menkumkam sebagai pihak yang mengeluarkan SK.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum DPP PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz mengaku bersyukur karena partai berlambang Kakbah tersebut sudah sampai pada tahap yang lebih jelas untuk mengakhiri perselisihan. ”Yang kita harapkan islah. Tim islah sudah mencoba melakukan komunikasi lagi, tapi sampai kemarin kami belum dapat tanggapan positif dari kubu Romi. Saya harap setelah putusan PTUN ini keluar, dua kepengurusan bisa segera menyatu,” ujarnya kemarin.

Di lain pihak, Ketua Umum DPP PPP Muktamar Surabaya Romahurmuziy mengaku keberatan dengan putusan PTUN. ”Terhadap putusan itu, DPP PPP hasil Muktamar Surabaya beserta pimpinan FPPP DPR mengajukan banding kepada PT TUN,” kata dia melalui siaran persnya kemarin.

Romi menegaskan dengan adanya keinginan banding itu, putusan PTUN Jakarta belum mengubah status hukum kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya. DPP PPP yang sah dan legal untuk mewakili PPP dalam urusan pilkada, kata dia, masih milik kubunya hingga SK Menkumham itu dicabut setelah adanya putusan final Mahkamah Agung (MA).

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan, dengan putusan PTUN itu kepengurusan PPP saat ini status quo dan kembali ke hasil Muktamar Bandung 2010 dengan posisi Ketua Umum DPP Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy. Asep mengatakan, Romi memiliki hak untuk banding ke PT TUN, tetapi dia menyarankan itu tidak dilakukan karena proses perdamaian PPP akan bertambah panjang.

”Kalau banding lagi akan sangat lama. PPP akan mengalami kerugian karena bisa saja tidak bisa melakukan pencalonan di pilkada,” ujarnya. Sementara itu, Suryadharma Ali mengucapkan syukur dan menilai keadilan terwujud berkaitan dengan masalah yang dihadapi PPP dengan putusan PTUN itu.

”Kami memang yakin pasti menang karena sesuai dengan aturan dari mahkamah partai, masalah dualisme sebaiknya memang diselesaikan secara internal,” tutur dia.

Dian ramdhani/ mula akmal/ant
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6258 seconds (0.1#10.140)