Polri Naikan Status Kasus Adnan Pandu Praja
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menaikan status kasus Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja ke tahap penyidikan.
Kendati begitu, Polri menegaskan status Adnan belum tersangka. "APP (Adnan Pandu Praja) penyidikan, tapi belum tersangka," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Dalam kasus Adnan, Polri mengaku sudah melakukan gelar perkara pada 5 Februari 2015 lalu. Seperti diketahui, Adnan Pandu Praja dilaporkan seseorang bernama Muklis Ramlan selaku kuasa hukum PT Desy Timber ke Bareskrim Polri pada 24 Januari 2015.
Adnan dilaporkan telah memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.PT Desy Timber merupakan salah satu perusahaan yang memiliki hak penebangan hutan (HPH) di Berau, Kalimantan Timur.
Pelapor kasus itu menyatakan mayoritas saham perusahaan tersebut diduga diambil alih oleh Adnan pada 2006. Saat itu Adnan masih menjabat sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut.
Kendati begitu, Polri menegaskan status Adnan belum tersangka. "APP (Adnan Pandu Praja) penyidikan, tapi belum tersangka," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Dalam kasus Adnan, Polri mengaku sudah melakukan gelar perkara pada 5 Februari 2015 lalu. Seperti diketahui, Adnan Pandu Praja dilaporkan seseorang bernama Muklis Ramlan selaku kuasa hukum PT Desy Timber ke Bareskrim Polri pada 24 Januari 2015.
Adnan dilaporkan telah memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.PT Desy Timber merupakan salah satu perusahaan yang memiliki hak penebangan hutan (HPH) di Berau, Kalimantan Timur.
Pelapor kasus itu menyatakan mayoritas saham perusahaan tersebut diduga diambil alih oleh Adnan pada 2006. Saat itu Adnan masih menjabat sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut.
(dam)