Mahkamah Partai Golkar Tolak Munas Gabungan
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi menolak tegas permohonan intervensi Dewan Pertimbangan (Wantim) Partai Golkar yang dibacakan oleh Ibrahim Lambong.
"Surat kita terima, tapi dengan segala hormat, permohonan pemohon intervensi secara prosedural tidak bisa kita terima karena penyelesaian perselisihan kepengurusan tidak bisa diintervensi," tutur Muladi menanggapi surat pernyataan dari Wantim DPP Partai Golkar Rabu (25/2/2015).
Seperti diketahui, anggota Wantim Partai Golkar Ibrahim Lambong menjelaskan, pemohon intervensi adalah tokoh senior dan anggota Wantim DPP Golkar 2009-2015.
Permohonan pemohon didasarkan atas kelaziman pada acara pengadilan perdata dan Mahkamah Konstitusi.
"Kami berharap permohonan intervensi ini dapat diterima demi penyelesaian perselisihan," ujarnya.
Pemohon intervensi merekomendasikan agar Mahkamah Partai Golkar memutuskan untuk menjalankan Munas gabungan yang diselenggarakan secara demokratis.
Berdasarkan alasan tersebut di atas, pemohon intervensi memohon agar Mahkamah Partai Golkar menjatuhkan putusan sebagai berikut.
Pertama, mengabulkan seluruh tuntutan pemohon intervensi. Kedua, konflik antara Aburizal Bakrie dengan Agung Laksono dapat merugikan perjuangan Partai Golkar dalam kehidupan politik nasional dan mengancam keberadaan Partai Golkar.
"Ketiga, menetapkan melaksanakan musyawarah nasional yang demokrasi, transparan, partisipatif dalam waktu secepatnya sesuai AD/ART Partai Golkar melalui satu kepanitian yang terdiri dari kader-kader yang mumpuni, netral dan memenuhi prinsip PDLT yaitu, prestasi, dedikasi dan loyalitas, serta tidak tercela," tutur Muladi. (sucipto)
"Surat kita terima, tapi dengan segala hormat, permohonan pemohon intervensi secara prosedural tidak bisa kita terima karena penyelesaian perselisihan kepengurusan tidak bisa diintervensi," tutur Muladi menanggapi surat pernyataan dari Wantim DPP Partai Golkar Rabu (25/2/2015).
Seperti diketahui, anggota Wantim Partai Golkar Ibrahim Lambong menjelaskan, pemohon intervensi adalah tokoh senior dan anggota Wantim DPP Golkar 2009-2015.
Permohonan pemohon didasarkan atas kelaziman pada acara pengadilan perdata dan Mahkamah Konstitusi.
"Kami berharap permohonan intervensi ini dapat diterima demi penyelesaian perselisihan," ujarnya.
Pemohon intervensi merekomendasikan agar Mahkamah Partai Golkar memutuskan untuk menjalankan Munas gabungan yang diselenggarakan secara demokratis.
Berdasarkan alasan tersebut di atas, pemohon intervensi memohon agar Mahkamah Partai Golkar menjatuhkan putusan sebagai berikut.
Pertama, mengabulkan seluruh tuntutan pemohon intervensi. Kedua, konflik antara Aburizal Bakrie dengan Agung Laksono dapat merugikan perjuangan Partai Golkar dalam kehidupan politik nasional dan mengancam keberadaan Partai Golkar.
"Ketiga, menetapkan melaksanakan musyawarah nasional yang demokrasi, transparan, partisipatif dalam waktu secepatnya sesuai AD/ART Partai Golkar melalui satu kepanitian yang terdiri dari kader-kader yang mumpuni, netral dan memenuhi prinsip PDLT yaitu, prestasi, dedikasi dan loyalitas, serta tidak tercela," tutur Muladi. (sucipto)
(dam)