Suryadharma Ali Kembali Mangkir

Rabu, 25 Februari 2015 - 12:41 WIB
Suryadharma Ali Kembali Mangkir
Suryadharma Ali Kembali Mangkir
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin.

Kali ini gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadi tameng ketidak hadirannya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kemarin penyidik menjadwalkan pemeriksaan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. Sayangnya, mantan ketua umum DPP PPP itu tidak hadir. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan pada Selasa (10/2).

Saat itu, ungkap Priharsa, Suryadharma Ali juga tidak hadir tanpa pemberitahuan alias mangkir. Meski pengacara Suryadharma Ali mengaku kepada media bahwa kliennya sedang sakit, pengacara tidak menyampaikan surat pemberitahuan resmi. “SDA hari ini (kemarin) tidak hadir. Belum tahu alasannya,” kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Dalam catatan KORAN SINDO, Rabu (4/2), Suryadharma Ali dijadwalkan diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka. Namun, surat panggilan yang dikirim KPK ternyata salah dan ada kekeliruan. Dalam surat panggilan, tertulis Suryadharma bakal diperiksa sebagai saksi. Padahal yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan disusul pernyataan humas PN Jaksel bahwa kasasi KPK akan ditolak sudah menimbulkan implikasi hukum yang serius. Implikasi hukum tadi salah satunya berhubungan juga dengan tersangka kasus haji, Suryadharma Ali. Putusan praperadilan Budi Gunawan, disusul gugatan Suryadharma, sangat jelas menjadi kecelakaan hukum. Lembaga praperadilan bahkan juga turut diciderai.

“Terkait dengan kecelakaan hukum itu, implikasinya sangat luas terhadap sistem hukum kita. Jadi, dari sisi asasnya, praperadilan pidana itu tidak berdasarkan sistem hukum asas kita,” kata Zulkarnain. Mantan staf ahli jaksa agung ini membeberkan, beracara dalam hukum pidana dengan karya agung KUHAP itu prinsipnya adalah cepat, sederhana, dan ringan. Hal itu juga merupakan asas dalam upaya mencari kebenaran materiil dan kebenaran yang sesungguhnya.

Di dalamnya ada lembaga praperadilan dan ada batasan objek. Dengan melihat itu, ternyata dalam kasus praperadilan Budi Gunawan disusul gugatan Suryadharma Ali sudah keluar dari objek hukum. “Itu merusak sistem hukum kita di lembaga praperadilan. Jadi, kita masih berharap para pakar hukum memberikan perhatian sehingga bisa kembali ke jalur yang tepat,” paparnya.

Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum Suryadharma Ali kemarin mendatangi Gedung KPK untuk menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dengan pemanggilan kliennya. Sesuai dengan perkembangannya bahwa Senin (23/2), Suryadharma Ali sudah mengajukan praperadilan. Praperadilan tersebut diajukan sebagai sebuah langkah hukum yang diatur dalam undang-undang.

Karena itu, diharapkan nanti ada sebuah putusan yang akan memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada Suryadharma Ali. “Sehingga pada hari ini terkait dengan permohonan itu, SDA tidak dapat memenuhi panggilan. Karena ini tanda terimanya kita sudah memasukan suratnya,” kata Andreas. Dia mengklaim, langkah pihaknya bertujuan supaya tidak ada lagi langkah-langkah yang terlalu jauh diambil oleh penyidik KPK untuk sementara.

Pasalnya, Andreas menilai nanti di praperadilan masih terbuka kemungkinan suatu putusan menyatakan tersangka tidak sah. Karena itu, Andreas meminta penyidik menghindari lebih jauh langkah-langkah yang tidak perlu. KPK juga harus menghormati proses hukum yang sudah diambil pihak Suryadharma Ali.

“Kami sifatnya memohon semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sudah diambil, dan kemarin juga kita dengan Pak Ruki (Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki) dalam kesempatan pertemuan dengan kejaksaan menyampaikan bahwa itu (praperadilan) adalah hak dari seorang tersangka,” paparnya.

Andreas mengatakan, pihaknya masih menunggu jadwal praperadilan. Dia membantah praperadilan adalah upaya pihaknya menghalanghalangi penyidikan. Disinggung apakah dalam proses praperadilan Suryadharma siap ditahan, Andreas mengatakan bahwa pertanyaan siap atau tidak siap merupakan pertanyaan yang sangat sulit dijawab.

Pihaknya hanya bisa mengikuti langkah-langkah dan kebijakan yang diambil oleh penyidik. “Itu bukan pilihan, kooperatif atau tidak itu bukan pilihan. Yang pasti, kita harus mengikuti aturan mainnya,” tandasnya.

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2509 seconds (0.1#10.140)