DPR Diminta Cepat Sahkan UU Perlindungan Nelayan
Minggu, 22 Februari 2015 - 13:18 WIB
DPR Diminta Cepat Sahkan UU Perlindungan Nelayan
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir berharap RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan disahkan.
Beberapa waktu lalu Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan DPR bersepakat untuk mempercepat proses pengesahan RUU tersebut.
Kesepakatan ini tercapai dalam diskusi tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan di Gedung Sekretariat Jenderal DPR, Jakarta, Jumat 20 Februari 2015.
Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim mengatakan sudah sejak lama masyarakat pesisir menanti UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Menurut dia, masuknya RUU ini ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2015 menjadi pengobat dahaga nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir.
"Dalam konteks inilah, Kiara akan menyerahkan naskah akademik RUU ini kepada DPR untuk dibahas," kata Abdul melalui keterangan tertulis kepada Sindonews, Minggu (22/2/2015).
Dia menilai UU itu penting apalagi di dunia internasional sudah disetujui International Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fishereies in the Context of Food Security and Poverty Eradication.
Menurut Kiara, saat ini belum ada aturan setingkat undang-undang yang melindungi dan menyejahterakan kalangan nelayan.
Sementara ancaman terhadap kelangsungan hidup dan kelestarian ekosistem laut yang menjadi wilayah tangkap ikan nelayan terus berlangsung.
Fakta lainnya, masyarakat pesisir lintas profesi ditempatkan sebagai warga negara kelas dua dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Bertolak dari hal tersebut, Kiara menginisiasi hadirnya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Beberapa waktu lalu Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan DPR bersepakat untuk mempercepat proses pengesahan RUU tersebut.
Kesepakatan ini tercapai dalam diskusi tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan di Gedung Sekretariat Jenderal DPR, Jakarta, Jumat 20 Februari 2015.
Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim mengatakan sudah sejak lama masyarakat pesisir menanti UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Menurut dia, masuknya RUU ini ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2015 menjadi pengobat dahaga nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir.
"Dalam konteks inilah, Kiara akan menyerahkan naskah akademik RUU ini kepada DPR untuk dibahas," kata Abdul melalui keterangan tertulis kepada Sindonews, Minggu (22/2/2015).
Dia menilai UU itu penting apalagi di dunia internasional sudah disetujui International Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fishereies in the Context of Food Security and Poverty Eradication.
Menurut Kiara, saat ini belum ada aturan setingkat undang-undang yang melindungi dan menyejahterakan kalangan nelayan.
Sementara ancaman terhadap kelangsungan hidup dan kelestarian ekosistem laut yang menjadi wilayah tangkap ikan nelayan terus berlangsung.
Fakta lainnya, masyarakat pesisir lintas profesi ditempatkan sebagai warga negara kelas dua dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Bertolak dari hal tersebut, Kiara menginisiasi hadirnya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
(dam)