DPR Akan Kawal RUU Perbukuan
A
A
A
JAKARTA - DPR akan mengawal RUU Perbukuan hingga menjadi peraturan perundangan secepatnya. Pasalnya, undangundang ini akan melindungi peredaran buku di Indonesia.
Anggota Komisi X DPR Taufiqul Hadi mengatakan, RUU Perbukuan memang masuk Prolegnas tahun ini. Pihaknya ingin memastikan bahwa rancangan ini harus segera disahkan menjadi peraturan. Menurut dia, materi UU Perbukuan akan mengatur tentang keterjangkauan buku ke seluruh masyarakat, penjagaan konten, dan peraturan bagi penerbit atau percetakan.
“Pengaturan tentang buku mesti diatur dengan UU, sebab buku adalah satu dari delapan standar pendidikan yang harus dijaga pemerintah,” katanya di Jakarta kemarin. Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati menjelaskan, adanya sistem perbukuan yang diatur undang-undang dapat dilakukan upaya preventif terhadap naskah-naskah buku yang menyimpang dari norma hukum dan agama.
“RUU itu sudah masuk program legislasi periode 2015-2019. Kita akan segera membahasnyabersamaDPRdan pemerintah. Adanya UU Perbukuan ini sebagai pencegahan masalah serupa terjadi di masa mendatang,” ungkapnya. Ketua Umum Ikapi DKI Jakarta Afrizal Sinaro mengatakan, RUU Perbukuan mendesak untuk disahkan. Untuk meningkatkan budaya literasi memerlukan suatu lembaga yang secara legal, struktural, dan sistematis, serta memerlukan adanya UU Perbukuan.
Neneng zubaidah
Anggota Komisi X DPR Taufiqul Hadi mengatakan, RUU Perbukuan memang masuk Prolegnas tahun ini. Pihaknya ingin memastikan bahwa rancangan ini harus segera disahkan menjadi peraturan. Menurut dia, materi UU Perbukuan akan mengatur tentang keterjangkauan buku ke seluruh masyarakat, penjagaan konten, dan peraturan bagi penerbit atau percetakan.
“Pengaturan tentang buku mesti diatur dengan UU, sebab buku adalah satu dari delapan standar pendidikan yang harus dijaga pemerintah,” katanya di Jakarta kemarin. Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati menjelaskan, adanya sistem perbukuan yang diatur undang-undang dapat dilakukan upaya preventif terhadap naskah-naskah buku yang menyimpang dari norma hukum dan agama.
“RUU itu sudah masuk program legislasi periode 2015-2019. Kita akan segera membahasnyabersamaDPRdan pemerintah. Adanya UU Perbukuan ini sebagai pencegahan masalah serupa terjadi di masa mendatang,” ungkapnya. Ketua Umum Ikapi DKI Jakarta Afrizal Sinaro mengatakan, RUU Perbukuan mendesak untuk disahkan. Untuk meningkatkan budaya literasi memerlukan suatu lembaga yang secara legal, struktural, dan sistematis, serta memerlukan adanya UU Perbukuan.
Neneng zubaidah
(bhr)