Revisi UU Pilkada Disahkan, Ini 13 Poin Perubahannya
A
A
A
JAKARTA - DPR akhirnya mengesahkan perubahan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan UU Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Pemerintah Daerah melalui rapat paripurna.
Dalam pertemuan ini, sebelumnya Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menyampaikan laporan tingkat I hasil pembahasan revisi kedua peraturan tersebut.
Meski diwarnai interupsi pengesahan dua revisi ini bisa dilakukan dengan sejumlah catatan yang disampaikan beberapa anggota dewan.
"Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" tanya pemimpin rapat paripurna, Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
"Setuju" jawab mayoritas anggota dewan.
Berikut adalah 13 poin perubahan UU Pilkada yang disepakati:
1. Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan disertai adanya penguatan bahwa kedua lembaga tersebut secara atributif diberikan tugas oleh UU ini, untuk menegaskan bahwa pemilihan gubernur bupati dan wali kota adalah rezim Pemda sebagaimana pasal 18 ayat 4 UUD 1945.
2. Syarat pendidikan gubernur dan bupati/wali kota tetap seperti dalam Perpu No 1 Tahun 2014 yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
3. Syarat usia gubernur tetap seperti dalam Perpu No 1 Tahun 2014 yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan bupati/wali kota berusia paling rendah 25 tahun.
4. Tahapan uji publik dihapus. Dengan alasan bahwa proses tersebut menjadi domain atau kewajiban dari parpol dan termasuk perseorangan yang harus melakukan proses sosialisasi calon.
5. Syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan dinaikkan 3,5% sehingga nantinya treshold perseorangan antara 6,5 % - 10%. Tergantung daerah dan jumlah penduduknya.
6. Pembiayaan pilkada dari APBD didukung APBN.
7. Ambang batas kemenangan 0%. Artinya satu putaran. Alasannya untuk efisiensi, baik waktu maupun anggaran. Selain itu dengan syarat dukungan baik dari parpol atau gabungan parpol dan calon perseorangan yang sudah dinaikkan maka sesungguhnya para calon sudah memiliki dasar legitimasi yang cukup. Proses pemilihan menjadi lebih sederhana.
8. Tentang sengketa hasil pemilihan disepakati bahwa sebelum terbentuknya lembaga peradilan khusus yg menangani, maka proses penyelesaiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
9. Jadwal pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang sebagai berikut :
a) Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk yang akhir masa jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016).
b) Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017(untuk yang akhir masa jabatan semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang akhir masa jabatan 2017)
c) Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk yang akhir masa jabatan tahun 2018 dan akhir masa jabatan 2019)
d) Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.
10. Pengajuan pencalonan dilakukan secara berpasangan, yaitu pasangan gubernur dan wagub, bupati/Wabup dan walikota/wakil wali kota secara paket dalam pemilihan secara langsung oleh rakyat.
11. Tentang penjabat kepala daerah, disepakati bahwa akan diisi oleh pejabat sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Yaitu bagi penjabat gubernur oleh pejabat tinggi madya, dan untuk penjabat bupati wali kota oleh pejabat tinggi pratama.
12. Tentang tambahan syarat calon kada yang terkait syarat tidak pernah dipidana, disepakati bahwa rumusannya disesuaikan dg putusan MK sebagaimana yang tercantum dalam rumusan perppu.
13. Tentang jumlah pasangan atau jumlah wakil kepala daerah sangat terkait dengan apakah paket atau tidak paket, yaitu asal disepakati pasangan calon dengan satu wakil kepala daerah
Dalam pertemuan ini, sebelumnya Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menyampaikan laporan tingkat I hasil pembahasan revisi kedua peraturan tersebut.
Meski diwarnai interupsi pengesahan dua revisi ini bisa dilakukan dengan sejumlah catatan yang disampaikan beberapa anggota dewan.
"Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" tanya pemimpin rapat paripurna, Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
"Setuju" jawab mayoritas anggota dewan.
Berikut adalah 13 poin perubahan UU Pilkada yang disepakati:
1. Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan disertai adanya penguatan bahwa kedua lembaga tersebut secara atributif diberikan tugas oleh UU ini, untuk menegaskan bahwa pemilihan gubernur bupati dan wali kota adalah rezim Pemda sebagaimana pasal 18 ayat 4 UUD 1945.
2. Syarat pendidikan gubernur dan bupati/wali kota tetap seperti dalam Perpu No 1 Tahun 2014 yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
3. Syarat usia gubernur tetap seperti dalam Perpu No 1 Tahun 2014 yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan bupati/wali kota berusia paling rendah 25 tahun.
4. Tahapan uji publik dihapus. Dengan alasan bahwa proses tersebut menjadi domain atau kewajiban dari parpol dan termasuk perseorangan yang harus melakukan proses sosialisasi calon.
5. Syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan dinaikkan 3,5% sehingga nantinya treshold perseorangan antara 6,5 % - 10%. Tergantung daerah dan jumlah penduduknya.
6. Pembiayaan pilkada dari APBD didukung APBN.
7. Ambang batas kemenangan 0%. Artinya satu putaran. Alasannya untuk efisiensi, baik waktu maupun anggaran. Selain itu dengan syarat dukungan baik dari parpol atau gabungan parpol dan calon perseorangan yang sudah dinaikkan maka sesungguhnya para calon sudah memiliki dasar legitimasi yang cukup. Proses pemilihan menjadi lebih sederhana.
8. Tentang sengketa hasil pemilihan disepakati bahwa sebelum terbentuknya lembaga peradilan khusus yg menangani, maka proses penyelesaiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
9. Jadwal pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang sebagai berikut :
a) Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk yang akhir masa jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016).
b) Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017(untuk yang akhir masa jabatan semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang akhir masa jabatan 2017)
c) Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk yang akhir masa jabatan tahun 2018 dan akhir masa jabatan 2019)
d) Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.
10. Pengajuan pencalonan dilakukan secara berpasangan, yaitu pasangan gubernur dan wagub, bupati/Wabup dan walikota/wakil wali kota secara paket dalam pemilihan secara langsung oleh rakyat.
11. Tentang penjabat kepala daerah, disepakati bahwa akan diisi oleh pejabat sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Yaitu bagi penjabat gubernur oleh pejabat tinggi madya, dan untuk penjabat bupati wali kota oleh pejabat tinggi pratama.
12. Tentang tambahan syarat calon kada yang terkait syarat tidak pernah dipidana, disepakati bahwa rumusannya disesuaikan dg putusan MK sebagaimana yang tercantum dalam rumusan perppu.
13. Tentang jumlah pasangan atau jumlah wakil kepala daerah sangat terkait dengan apakah paket atau tidak paket, yaitu asal disepakati pasangan calon dengan satu wakil kepala daerah
(dam)