Pilkada Serentak Ditetapkan 2015
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR bersama dengan pemerintah telah menetapkan pilkada serentak akan dilaksanakan pada Desember 2015. Hal ini menjadi keputusan tingkat I di Komisi II setelah melalui pembahasan maraton kurang dari sepekan, dan akan diputuskan dalam rapat paripurna hari ini (besok).
Dalam rapat yang digelar pada pukul 11.47 WIB itu, revisi UU No 1/2015 tentang Pilkada dan UU No 2/2015 tentang Pemda disahkan dalam putusan tingkat I. Dalam RUU Pilkada sendiri, terdapat 13 poin yang disepakati oleh DPR, DPD, dan pemerintah. “Time frame pilkada serentak akan diadakan dalam beberapa tahap menuju pilkada serentak nasional 2027, dan tahap pertama pada Desember 2015,” kata Ketua Panja RUU Pilkada Mustafa Kamal dalam membacakan hasil rapat panja RUU Pilkada.
Menurut dia, perubahan ini terjadi karena setelah dihitunghitung, jalan tengah dari 2015 dan 2016 adalah Desember 2015. Pemerintah melihat momentum 2015 jangan sampai lewat agar pemerintahan daerah yang sudah berakhir tidak terlalu lama kosong. “Yang berakhir tahun 2015 dan semester pertama 2016 bisa ditarik ke 2015,” ujarnya.
Ketua Panja RUU Pemda Riza Patria menjelaskan, guna menghindari konflik antara kepala daerah dan wakilnya, kepala dan wakil diwajibkan menandatangani pakta integritas yang mengatur hubungan kepala dan wakil agar harmonis hingga akhir masa jabatan.
“Pembagian tugas wakil diatur seperti yang lama. Namun, ada pakta integritas pada wakil dan kepala untuk berkomitmen dan bersama-sama hingga akhir,” kata Riza di kesempatan yang sama. Riza menerangkan, untuk bentuk pakta integritasnya sendiri akan dibuat oleh Kemendagri. Begitu juga dengan konsekuensi apabila pakta integritas itu dilanggar oleh kepala daerah dan wakilnya.
“Nanti Mendagri yang bentuk SE dan bentuk pakta integritasnya,” jelas Wakil Ketua Komisi II itu. Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mewakili pemerintah, Yasonna Laoly, menyepakati seluruh poin yang ada baik itu waktu pelaksanaan pilkada serentak, persyaratan pencalonan, ambang kemenangan, hingga lembaga penyelenggara pilkada dan peradilan pilkada, tanpa adanya catatan apa pun.
“Kami mewakili presiden RI menyambut baik diselesaikannya UU Pilkada pada pengambilan keputusan tingkat I untuk disahkan pada rapat paripurna,” kata Laoly dalam tanggapan pemerintah. Kemudian, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman membacakan kesimpulan. Dengan demikian sudah disetujui perubahan UU No 1/2015 tentang Pilkada dan UU No 2/2015 tentang Pemda. “Perubahannya oleh seluruh fraksi ditandatangani, juga oleh Komite I DPD, dan pemerintah. Siap dibawa di rapat paripurna untuk disahkan,” pungkasnya.
Kiswondari
Dalam rapat yang digelar pada pukul 11.47 WIB itu, revisi UU No 1/2015 tentang Pilkada dan UU No 2/2015 tentang Pemda disahkan dalam putusan tingkat I. Dalam RUU Pilkada sendiri, terdapat 13 poin yang disepakati oleh DPR, DPD, dan pemerintah. “Time frame pilkada serentak akan diadakan dalam beberapa tahap menuju pilkada serentak nasional 2027, dan tahap pertama pada Desember 2015,” kata Ketua Panja RUU Pilkada Mustafa Kamal dalam membacakan hasil rapat panja RUU Pilkada.
Menurut dia, perubahan ini terjadi karena setelah dihitunghitung, jalan tengah dari 2015 dan 2016 adalah Desember 2015. Pemerintah melihat momentum 2015 jangan sampai lewat agar pemerintahan daerah yang sudah berakhir tidak terlalu lama kosong. “Yang berakhir tahun 2015 dan semester pertama 2016 bisa ditarik ke 2015,” ujarnya.
Ketua Panja RUU Pemda Riza Patria menjelaskan, guna menghindari konflik antara kepala daerah dan wakilnya, kepala dan wakil diwajibkan menandatangani pakta integritas yang mengatur hubungan kepala dan wakil agar harmonis hingga akhir masa jabatan.
“Pembagian tugas wakil diatur seperti yang lama. Namun, ada pakta integritas pada wakil dan kepala untuk berkomitmen dan bersama-sama hingga akhir,” kata Riza di kesempatan yang sama. Riza menerangkan, untuk bentuk pakta integritasnya sendiri akan dibuat oleh Kemendagri. Begitu juga dengan konsekuensi apabila pakta integritas itu dilanggar oleh kepala daerah dan wakilnya.
“Nanti Mendagri yang bentuk SE dan bentuk pakta integritasnya,” jelas Wakil Ketua Komisi II itu. Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mewakili pemerintah, Yasonna Laoly, menyepakati seluruh poin yang ada baik itu waktu pelaksanaan pilkada serentak, persyaratan pencalonan, ambang kemenangan, hingga lembaga penyelenggara pilkada dan peradilan pilkada, tanpa adanya catatan apa pun.
“Kami mewakili presiden RI menyambut baik diselesaikannya UU Pilkada pada pengambilan keputusan tingkat I untuk disahkan pada rapat paripurna,” kata Laoly dalam tanggapan pemerintah. Kemudian, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman membacakan kesimpulan. Dengan demikian sudah disetujui perubahan UU No 1/2015 tentang Pilkada dan UU No 2/2015 tentang Pemda. “Perubahannya oleh seluruh fraksi ditandatangani, juga oleh Komite I DPD, dan pemerintah. Siap dibawa di rapat paripurna untuk disahkan,” pungkasnya.
Kiswondari
(bbg)