Putusan Praperadilan Wajib Dihormati

Selasa, 17 Februari 2015 - 13:17 WIB
Putusan Praperadilan...
Putusan Praperadilan Wajib Dihormati
A A A
JAKARTA - Semua pihak diminta menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pandangan ini disampaikan Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua Tim 9 Jimly Asshiddiqie, Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo, dan Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie. Putusan PN Jakarta Selatan tersebut bahkan dianggap sudah kuat sebagai dasar legitimasi bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengambil keputusan melantik Budi Gunawan menjadi kapolri.

Menurut Novanto, sebagai negara hukum, DPR menghormati putusan pengadilan serta mengharapkan semua pihak menerima keputusan tersebut. ”DPR mengharapkan Presiden dapat menyikapi putusan pengadilan dan segera mengambil langkah konkret. Bagaimanapun, ketidakpastian harus segera diakhiri,” kata Novanto kemarin.

Soal keputusannya seperti apa, Novanto menyerahkan kepada Presiden karena sikap DPR sudah menerima pencalonan Budi Gunawan dan disahkan di paripurna beberapa waktu lalu. Dalam pandangan Jimly Asshiddiqie, hasil putusan praperadilan PN Jakarta Selatan seyogianya dihormati semua pihak termasuk oleh KPK.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini meyakini, hakim saat mengambil putusan sudah sesuai dengan hati nuraninya. ”Kita hormati hakimnya. Saya rasa hakimnya memiliki keberanian moral, dan tidak mengikuti tekanan dari kiri, kanan, bawah, atas, melainkan dia tunduk dengan nuraninya sendiri. Sudah, kita hormati itu,” ujarnya di Semarang kemarin.

Meski begitu, Budi Gunawan juga diminta tidak jemawa atas putusan tersebut karena bisa saja dia kembali ditetapkan tersangka oleh KPK. ”Praperadilan itu tidak mempersoalkan substansi kejahatan yang dipersangkakan, sehingga kalau suatu saat KPK memperbaiki proses pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku bisa saja jadi tersangka lagi. Itu bisa saja terjadi,” paparnya.

Sementara itu,Hary Tanoesoedibjo (HT) menyatakan Presiden harus melantik Budi Gunawan setelah keluarnya putusan praperadilan. ”Presiden harus melantik Budi Gunawan demi menjaga wibawa penegakan hukum dan lembaga kepresidenan,” ujar HT kemarin. Pandangan yang sama diungkapkan Aburizal Bakrie.

Dia meminta semua pihak menerima keputusan praperadilan meskipun ada sebagian yang merasa keberatan dengan keputusan PN Jakarta Selatan itu. ”Boleh tidak senang, tapi harus menerima. Boleh kesal, tapi harus menerima. Apa pun keputusannya pasti ada yang senang, ada yang tidak senang. Biasa saja dalam kehidupan. Kita harus bisa menerima putusan tersebut,” kata dia di Jakarta, kemarin.

Dia menambahkan, dengan keputusan itu maka Presiden Jokowi sudah punya bahan untuk melantik Budi Gunawan. ”Presiden sudah cukup punya bahan untuk mengambil keputusan segera, karena baik proses politik maupun proses hukumnya sudah selesai,” katanya. Di lain pihak, Mahkamah Agung (MA) menyatakan belum bisa bersikap terhadap hasil putusan praperadilan Budi Gunawan terkait bisa atau tidaknya pengajuan upaya hukum lanjutan seperti kasasi maupun peninjauan kembali (PK).

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan bahwa putusan hakim hanya bisa dinilai oleh vonis pengadilan yang lebih tinggi. Maka untuk putusan Budi Gunawan, dia menyatakan apabila ada langkah hukum ke MA tentu pihaknya akan memeriksa dan melihat pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

”Kita lihat dulu. Kalau itu kasasi atau peninjauan kembali (PK) atau apa pun bentuknya itu sampai ke MA, nanti MA akan mengambil sikap,” ungkap Suhadi di Jakarta kemarin. Terkait langkah hukum lanjutan, Suhadi menerangkan ketidakpuasan atau keberatan terhadap putusan praperadilan bisa diajukan ke pengadilan tinggi (PT). Dari beberapa kasus praperadilan, bahkan pernah ada yang sampai tingkat PK.

Namun, kata dia, itu balik lagi pada kewenangan hakim di tingkat lebih tinggi jika ingin menyatakan putusan praperadilan ada kesalahan atau tidak. ”Jadi, kita lihat pertimbangannya dulu. Hakim itu kan putusannya dinilai oleh putusan yang lebih tinggi. Kalau itu ke PT, PT yang akan menilai,” lanjutnya. Wakil Koordinator KontraS Chrisbiantoro mengatakan, putusan PN Jakarta Selatan kemarin berita buruk dan pukulan berat buat pemberantasan korupsi.

”Sejak polemik ini bergulir, peraturan di internal Polri tidak hanya ditafsirkan secara semena- mena, tapi institusi peradilan juga memutuskan sesuatu yang tidak pernah ada, yaitu tersangka bisa jadi objek praperadilan,” katanya. Menurut dia, KUHAP hanya menerima praperadilan jika objeknya memenuhi unsur upaya paksa dalam hal penahanan, penangkapan dan sebagainya.

”Kita khawatir betul, setelah ini banyak koruptor yang telah jadi tersangka kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Kalau itu terjadi maka lengkap sudah proses pelemahan KPK,” ujarnya.

Rahmat sahid/Nurul adriyana/Susilo himawan/Sucipto/Ant
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5832 seconds (0.1#10.140)